Pornografi Dea OnlyFans Ditangkap di Kost Harian di Malang
Content creator platform OnlyFans, Dea OnlyFans ditangkap oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya sekitar sore hari Kamis 24 Maret 2022 di sebuah kost harian yang terletak di Kelurahan Blimbing, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Saat ditangkap ada sekitar tiga petugas kepolisian menyambangi kamar yang ditempati oleh Dea.
Pengurus RW setempat, Dani membenarkan bahwa personel dari Dirkrimsus Polda Metro Jaya telah mendatangi sebuah kost harian di lingkungan yang dipimpinnya.
"Kalau dari keterangan polisi bilangnya karena pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujarnya pada Jumat 25 Maret 2022.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya menangkap yang bersangkutan karena dugaan melanggar UU ITE terkait pornografi. Kepada media Dani menolak untuk ditulis lengkap lokasi serta nama kost harian tempat penangkapan Dea OnlyFans karena khawatir merusak citra lingkungan yang dipimpinnya.
"Memang dia tinggal di situ (kost harian) saya tanya kemarin informasinya sekitar satu pekan ada di sini," katanya.
Meski begitu Dani tidak mengetahui secara detail aktivitas yang dilakukan oleh Dea OnlyFans selama satu pekan berada di Kota Malang. Sepengetahuan Dani, yang bersangkutan memang berkeliling di tiap daerah di Indonesia.
"Jadi kalau kata dia (Dea OnlyFans) keliling-keliling gitu. Mungkin buat konten. Tapi saya tidak tahu aktivitasnya seperti apa," ujarnya.
Advertisement