Ustad Khalid Basalamah Tak Masuk Daftar 200 Mubaligh Kemenag
Pada tahap awal Kementerian Agama (Kemenag) RI merilis 200 daftar nama mubaligh. Daftar nama ini dihimpun dari masukan tokoh agama, ormas keagamaan, dan tokoh masyarakat. Jumlah daftar ini tentu akan terus bertambah seiring masukan dari berbagai pihak.
Namun, nama Ustad Khalid Basalamah yang ‘merajai’ laman Youtube tak tertera di dalamnya. Pendakwah ini memahami betul pemanfaatan teknologi, khususnya medsos untuk menyebarkan pesan-pesan Islam. Mulai dari situs pribadi, akun Instagram, Facebook, hingga YouTube disambangi oleh Khalid Basamalah untuk menyampaikan syiar Islam.
Dalam penelusuran akun Instagram, @ustadzkhalid diikuti oleh 1,2 juta pengguna Instagram. Beralih ke Facebook, ustadz 43 tahun ini mempunyai 318 ribu yang menyukai akunnya itu.
Sementara di YouTube, Khalid Basamalah menampilkan video ceramahnya di berbagai kesempatan saat ia berceramah. Tentunya dengan durasi yang lebih panjang daripada yang ia posting di akun Instagram maupun Facebook.
Bahkan untuk akun di YouTube, Khalid Basamalah sudah diakui oleh pemilik platform, terlihat dari tanda verifikasi. Tercatat saat ini, sudah ada 459 ribu yang sudah men-subcribe akun YouTube milikinya.
Pemilik nama asli Khalid Zeed Abdullah ini menyelesaikan pendidikannya S1-nya di Universitas Madinah. Setelah itu ia kembali ke Makassar sekitar tahun 2000-an.
Untuk pendidikan tingkat master, pria kelahiran 1 Mei 1975 ini selesaikan di Universitas Muslim Indonesia di Makassar. Dan gelar doktor atau S3 ia selesaikan di Universitas Tun Abdul Razak, Malaysia.
Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, para muballigh yang belum masuk dalam daftar 200 rekomendasi Kemenang, bukan berarti tidak memenuhi kriteria. “Artinya, data ini bersifat dinamis dan akan kami update secara resmi,” ucapnya.
Lukman berharap rilis daftar nama muballigh ini bisa memudahkan masyarakat dalam mengakses para penceramah yang mereka butuhkan.
“Langkah ini diharapkan akan memperkuat upaya peningkatan kualitas kehidupan beragama sesuai misi Kementerian Agama,” sambungnya. (*)