Poppy Capella Bantah Terlibat Pelecehan Miss Universe Indonesia
Poppy Capella, bos PT Capella Swastika Karya tak lagi memegang lisensi penyelenggaraan Miss Universe Malaysia dan Miss Universe Indonesia. Haknya sudah dicabut secara sepihak oleh Organisasi Miss Universe Dunia seiring kasus dugaan pelecehan body checking para finalis Miss Universe Indonesia 2023.
Kasus ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Korban melapor pada 7 Agustus lalu, atau empat hari usai penyelenggaraan grand final Miss Universe Indonesia, yang dimenangkan oleh Fabienne Nicole.
Poppy Capella membantah terlibat dugaan pelecehan dalam penyelenggaran body checking finalis Miss Universe Indonesia, 1 Agustus 2023.
Poppy menulis siaran pers dengan judul, "Bantahan Terhadap Pemberitaan di Media yang Menyudutkan Miss Universe Indonesia." Pernyataan yang ditayangkan setelah izin lisensinya dicopot Organisasi Miss Universe ini ada delapan poin klarifikasi.
Delapan poin itu untuk menanggapi pemberitaan setelah muncul laporan polisi mengenai dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami finalis Miss Universe Indonesia.
"Berita yang dimuat penuh dengan spekulasi dan ketidakbenaran dengan maksud menyudutkan saya sebagai National Director dan pemegang izin Miss Universe Indonesia," tulis Poppy Capella.
Poppy Capella menegaskan, sebagai National Director dan pemilik izin lisensi Miss Universe Indonesia, ia membantah terlibat dalam sesi body checking disertai foto tanpa busana para finalis.
"Saya tidak terlibat sama sekai dan tidak pernah mengetahui, menyuruh, meminta atau mengizinkan siapa pun yang berperan dan berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan Miss Universe Indonesia untuk melakukan kekerasan atau pelecehan seksual melalui body checking sebagaimana yang ramai diberitakan," tulisnya.
Poppy Capella Siapkan Bukti untuk Tuntut Balik Pihak-pihak yang telah Mencemarkan Nama Baiknya
Poppy Capella menuding pemberitaan itu secara sengaja diskenariokan untuk menekannya dan menciptakan imej negatif tentang penyelenggaraan Miss Universe Indonesia.
"Saya telah mendapatkan bukti dan informasi bahwa ini memang disengaja dilakukan pihak-pihak tertentu yang berkeinginan mengambil alih izin Miss Universe Indonesia yang saya miliki," tegas istri pengusaha Malaysia, Datuk Wira Justin Lim ini.
Untuk itu, lanjut Poppy Capella, ia akan menuntut balik secara perdata dan pidana pihak-pihak yang telah menjatuhkannya itu. Ia akan melaporkan balik pihak-pihak yang sudah menyiarkan berita bohong, menyebarkan kabar tidak pasti dan atau dugaan pencemaran nama baik melalui internet, membuat laporan polisi palsu atau pengaduan palsu.
Laporan balik ke pihak-pihak yang sudah mencemarkan nama baiknya itu berdasarkan pasal 14 dan 15 UU No. 14 Tahun 1946, Pasal 27 UU No, 11 Tahun 2008, Pasal 220 KUHP, dan Pasal 317 KUHP. Ia menulis laporan itu kepada mereka yang berkomplot.
Advertisement