Polwan Polres Mojokerto Kota yang Bakar Suami Dituntut Pasal KDRT
Briptu FN atau Fadhilatun Nikmah 28 tahun oknum Polwan Polres Mojokerto Kota yang bakar suaminya sendiri hingga tewas menjalani sidang perdana pada Selasa 22 Oktober 2024, di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Polwan Polres Mojokerto Kota itu didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mojokerto Kota dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena tega membakar suaminya sendiri Briptu Rian Dwi Wicaksono yang sama-sama anggota polisi hingga tewas setelah cekcok masalah uang.
Dalam sidang perdana di PN Mojokerto dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejaksaan Negeri Mojokerto Kota itu diikuti terdakwa Fadhila secara daring dari Polda Jatim.
JPU Kejaksaan Negeri Mojokerto Kota Angga Rizky Bagaskoro dalam dakwaannya menyebut peristiwa pembakaran terjadi di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu, 8 Juni 2024, sekitar pukul 10.30 WIB.
Kejadian tersebut bermula saat terdakwa Fadhila mengecek saldo rekening korban di ATM BRI Jalan Majapahit pukul 09.00 WIB.
Fadhila mendapati saldo rekening dari gaji ke -13 suaminya yang seharusnya senilai Rp 2.800.000 hanya sisa Rp 800.
Ibu tiga anak itupun kemudian menghubungi korban untuk meminta penjelasan tekait gaji ke 13 yang berkurang.
Tak puas dengan penjelasan korban malalui ponsel, terdakwa Fadhila meminta Briptu Rian yang sedang bertugas di Polres Jombang pulang ke rumah di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto.
Dalam perjalanan pulang ke rumah usai mengecek saldo rekening milik korban, terdakwa Fadhila menyempatkan membeli pertalite eceran yang diisikan pada sebuah botol air mineral.
"Kemudian sampai di rumah botol air mineral yang berisi pertalite disimpan di rak sepatu yang ada di garasi," kata Angga saat membacakan dakwaan.
Fadhila juga disebut sempat mengancam akan membakar ketiga anak mereka jika Rian tak kunjung pulang.
Sebelum Rian sampai di rumah, terdakwa menyuruh ART untuk mengajak anak-anaknya bermain di luar rumah. Terdakwa dan korban pun bertengkar di dalam rumah dalam kondisi pintu terkunci. Rian juga diminta ganti baju.
"Terdakwa meminta korban ganti baju lengan pendek dan celana pendek. Kemudian korban diminta duduk di lantai garasi dan tangan kiri korban diborgol di tangga lipat," ungkapnya.
Dalam kondisi duduk di bawah, korban langsung disiram menggunakan pertalite yang sudah disiapkan oleh terdakwa di sekujur tubuhnya.
Setelah itu terdakwa menyalakan korek api dan membakar tisu yang di pegang menggunakan tangan kanan. "Tisu itu jatuh ke bantalan yang ada di lantai dan langsung menyambar ke tubuh korban. Sehingga membuat badan korban terbakar," tegasnya.
Korban terbakar di sekujur tubuh dan berteriak meminta pertolongan. Korban berusaha keluar garasi namun terhalang mobil dan juga tangan kiri dalam keadaan terborgol di tangga lipat. Anggota polisi lain yang mendengar teriakan minta tolong korban sehingga saksi masuk kedalam garasi dan langsung memadamkan api yang membakar tubuh korban.
"Kemudian terdakwa menyiram air, setelah api padam terdakwa dan saksi membuka borgol kemudian membawa korban ke rumah sakit," terangnya.
Setelah api yang membakar tubuh korban berhasil dipadamkan pelaku juga turut berupaya menolong korban dengan membawa ke rumah sakit dengan bantuan dari beberapa tetangga.
Briptu Rian sempat dirawat intensif di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. Ia mengembuskan napas terakhir Minggu, 10 Juni 2024 sekitar pukul 12.55 WIB. Anggota Satsamapta Polres Jombang ini sempat dirawat karena luka bakarnya mencapai 90 persen.