Polwan Mojokerto Pembakar Suami Ditahan di Polda Jatim
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur resmi menahan anggota Polres Mojokerto Kota, Briptu FN, tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berujung kematian suaminya, anggota kepolisian di Polres Jombang, Briptu RDW.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penahanan dilakukan usai dilakukan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.
Ia mengatakan, tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim. "Karena memiliki tiga anak balita yang harus dirawat sehingga ada hak eksklusif anak. Sehingga, terhadap tersangka ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) RS Bhayangkara Polda Jatim," ujar Dirmanto, Senin 10 Juni 2024.
Terkait konstruksi kasus, Dirmanto enggan merinci karena ada privasi milik tersangka dan korban yang tidak bisa menjadi konsumsi publik.
"Pasca kejadian tersangka berusaha sekuat tenaga melakukan pertolongan terhadap korban. Tersangka juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya di tangan kanan kiri dan beberapa tubuh bagian depan luka akibat terbakar. Kemudian sudah dilakukan visum terkait ini," ungkapnya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 3 subsider Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Briptu RDW, 27 tahun, salah satu anggota Polri yang berdinas di Polres Jombang, dibakar hidup-hidup oleh sang istri, Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota di rumah korban, Sabtu 8 Juni 2024.
Kasus ini, ini diduga faktor internal keluarga sehingga tersangka melakukan niat ancaman dengan modus akan membakar korban. Namun dengan situasi yang ada api yang dibakar di tisu kemudian merambat ke tubuh korban.
Dari itu, pelaku berupaya menyelamatkan korban dan membawa korban ke RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo. Namun, karena kondisi korban yang parah akhirnya nyawanya tak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Advertisement