Polwan Cantik Buronan 2 Bulan, Briptu Christy Terancam Dipecat
Berakhir sudah pelarian polwan cantik, Briptu Christy. Ia ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Selasa, 8 Februari 2022. Briptu Christy langsung diproses Propam Polda Sulawesi Utara (Sulut) setelah diterbangkan dari Jakarta ke Kota Manado pada Rabu, 9 Februari lalu.
Selama tiga hari di Polda Sulut, Briptu Christy terus diperiksa intensif oleh Propam. Namun, Kasi Propam Polresta Manado, AKP Arke Parasan mengaku belum menerima laporan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan Briptu Christy.
"Kita belum bisa masuk ke sana karena memang masih diamankan tersendiri kan, belum ada kabar terbaru seperti apa lagi," tuturnya saat dikonfirmasi wartawan, pada Jumat 11 Februari 2022.
Kendati demikian, Arke Parasan mengabarkan kondisi Briptu Christy baik-baik saja di Polda Sulut. Kondisi sehat membantu proses pemeriksaan intensif Briptu Christy terus berjalan. "Ya tetap sehat. Sehat," katanya singkat.
Briptu Christy diperiksa karena pelanggaran desersi selama dua bulan. Ia resmi berstatus desersi dari Polresta Manado sejak awal Desember 2021. Dengan demikian, Briptu Christy menyandang status desersi selama 71 hari atau sekitar dua bulan.
Dikatakan Arke Parasan, anggota Polri yang melakukan pelanggaran desersi kurang dari 30 hari berturut-turut bakal disidang disiplin. Sementara jika desersi terjadi 30 hari berturut-turut atau lebih maka diproses kode etik.
"Kalau dia lebih 30 hari berturut-turut masuk kode etik. Kalau disiplin dia kurang dari 30 hari kerja. (Proses kode etik) itu masuk Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri)," sambung Arke Parasan.
Briptu Christy terancam di sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). "Kode etik itu kan sanksinya sesuai ankum (atasan langsung) yang memimpin sidang. Di situ ada pilihan, ada demosi sampai yang terparah PTDH," kata Arke Parasan.
Jika pemberkasan kasus di Propam Sulut sudah lengkap, Briptu Christy bakal diserahkan ke atasan langsungnya di Polresta Manado untuk selanjutnya menjalani sidang pelanggaran kode etik.
"Sanksi kode etik ada pilihan di sana. Tergantung ankum yang memimpin sidang," ungkap Arke Parasan.
Advertisement