Polwan Bakar Suami Sempat Beri Minum Korban Pembersih Lantai
Sidang lanjutan kasus polwan yang membakar suaminya di Mojokerto kembali bergulir. Terdakwa, Briptu Fadhilatul Nikmah alias Dila 28 tahun, mengaku sempat memberi minum cairan pembersih lantai sesaat setelah api membakar tubuh suaminya, Briptu Rian.
Hal itu diungkapkan oleh Briptu Dila saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, pada Selasa 19 November 2024. Ibu tiga anak ini dihadirkan langsung dalam sidang setelah beberapa kali menjalani peradilan secara daring dari Rutan Polda Jatim.
Dalam persidangan, Briptu Dila menyebut setelah terbakar, Rian masih sadar dan bisa diajak berbicara. Rian bahkan sempat meminta minum setelah api pada tubuhnya padam.
Bukannya memberikan air mineral, Dila malah memberikan cairan pembersih lantai yang disimpan di botol bekas air mineral. Cairan itu kemudian diminumkan kepada Rian, yang akhirnya muntah akibat rasa pahit.
“Iya, saat itu saking paniknya, saya tidak tahu kalau itu adalah Wipol. Biasanya ada air putih di tempat cuci piring buat anak saya sikat gigi,” jelasnya.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengungkapkan bahwa kekesalannya memuncak setelah mengetahui gaji ke-13 suaminya justru dipakai untuk berjudi online.
“Tahun 2022 itu kita buat perjanjian. Kalau dia (korban) masih berjudi online lagi, kita akan pisah. Dan baru ketahuan dia berjudi lagi pas kejadian itu,” ujarnya.
Kasus polwan yang membakar suami ini pertama kali disidangkan pada 22 Oktober lalu. Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerapkan dakwaan tunggal terhadap Briptu Dila, yakni Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), karena Dila membakar suaminya, Briptu Rian.
Briptu Dila menikah dengan Briptu Rian pada Februari 2021. Pasangan polisi ini memiliki tiga anak dan tinggal di Asrama Polisi Blok J Nomor 1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto. Briptu Rian berdinas di Satsamapta Polres Jombang.
Pembakaran terjadi di garasi asrama polisi tersebut pada Sabtu, 8 Juni 2024, sekitar pukul 10.15 WIB. Saat itu, Briptu Dila memborgol tangan kiri suaminya ke tangga lipat di dalam garasi. Ia kemudian menyiramkan Pertalite ke tubuh suaminya.
Setelah itu, terdakwa membakar tisu yang ia pegang. Seketika, api menyulut ke tubuh Rian yang telah penuh Pertalite. Akibatnya, korban menderita luka bakar 96 persen. Ia menghembuskan napas terakhir di ICU RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, pada Minggu, 9 Juni 2024 siang.
Jenazah Briptu Rian dimakamkan di kampung halamannya, Pemakaman Umum Dusun Sambong, Desa Sumberejo, Plandaan, Jombang.
Advertisement