Polwan Bakar Suami di Mojokerto Minta Keringanan Hukuman
Briptu Fadhilatul Nikmah 28 tahun, alias Dila, bersama dengan tim penasihat hukumnya, mengajukan pledoi setelah dirinya dijatuhi tuntutan hukuman penjara selama 4 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang, anggota Polwan Polres Mojokerto Kota ini menangis saat menyampaikan pembelaan atas perbuatannya yang membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono 27 tahun.
Briptu Dila menyampaikan pledoi secara daring, dengan tangis yang pecah sepanjang pembacaan yang didengar oleh Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu, serta hakim anggota Jenny Tulak dan Jantiani Longli Neatasi. Sementara itu, tim penasihat hukumnya hadir langsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto untuk menyampaikan argumen mereka.
Dalam pledoinya, Briptu Dila memulai dengan meminta maaf kepada keluarga korban, keluarganya, dan juga institusi Polri. Ia menyatakan penyesalan mendalam dan bersumpah tidak pernah berniat untuk melukai atau membunuh suaminya.
Briptu Dila mengungkapkan harapannya di hadapan majelis hakim, agar bisa segera kembali berkumpul dengan ketiga anaknya, terutama karena salah satu di antaranya memerlukan perawatan khusus akibat kelainan fisik. Anak tersebut membutuhkan beberapa kali operasi dan perawatan jangka panjang. Ia juga berharap agar tidak dipecat dari kepolisian, karena menjadi tulang punggung bagi ketiga anaknya.
"Yang Mulia yang saya hormati, saya memohon dengan sangat agar putusan yang diberikan kepada saya bisa lebih ringan," ujar Briptu Dila saat menyampaikan pledoi, Rabu 8 Januari 2025.
Tim penasihat hukum yang berasal dari Bidkum Polda Jatim kemudian melanjutkan pembelaan mereka, dengan menyampaikan bahwa ibu korban, Sri Mulyaningsih, telah memaafkan terdakwa secara langsung dalam persidangan. Mereka juga menegaskan bahwa terdakwa memiliki tiga anak, salah satunya membutuhkan perhatian khusus, dan perbuatan terdakwa hanya bermaksud untuk menakut-nakuti suaminya agar berhenti berjudi.
Penasihat hukum juga menegaskan bahwa tidak ada niat jahat atau kesengajaan dalam perbuatan terdakwa yang menyiramkan bensin pada tubuh suaminya. Menurut mereka, emosi terdakwa meledak karena suaminya sering mengulangi perbuatannya berjudi, yang berakibat buruk pada keuangan keluarga, terutama karena biaya tinggi untuk anak mereka yang memiliki kebutuhan khusus.
"Tujuan terdakwa memberikan bensin ke tubuh suaminya adalah karena suaminya terus-menerus berjudi, yang membuat kondisi keuangan keluarga semakin sulit," kata Iptu Tatik, salah satu penasihat hukum.
Tim penasihat hukum juga mengakui bahwa terdakwa melakukan kesalahan dengan memberikan cairan pembersih lantai kepada suaminya, tetapi hal tersebut terjadi karena panik. Selain itu, hasil visum menunjukkan bahwa penyebab kematian Briptu Rian adalah luka bakar, bukan karena meminum cairan pembersih lantai.
"Dengan penuh kerendahan hati, kami memohon agar majelis hakim menerima pembelaan ini sepenuhnya, atau setidaknya memberikan keputusan yang ringan untuk terdakwa, karena tidak ada niat jahat dalam tindakannya," tegas Iptu Tutik.
Pada sidang pertama yang berlangsung pada Selasa 22 Oktober 2024, JPU mendakwa Briptu Dila dengan pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang mengatur tentang kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian.
Dalam tuntutannya pada Selasa 17 Desember 2024, JPU menuntut Briptu Dila dengan hukuman penjara selama 4 tahun, dengan alasan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian suaminya.
Briptu Dila menikah dengan Briptu Rian pada Februari 2021 dan mereka memiliki tiga anak yang masih balita. Mereka tinggal di Asrama Polisi Blok J, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto, sementara Briptu Rian bertugas di Satsamapta Polres Jombang.
Pembakaran yang menyebabkan kematian Briptu Rian terjadi pada Sabtu 8 Juni 2024 sekitar pukul 10.15 WIB di garasi asrama. Saat itu, Briptu Dila memborgol tangan kiri suaminya ke tangga dan menyiramkan Pertalite ke tubuhnya, sebelum membakar tisu yang ia pegang. Api langsung menyambar tubuh Briptu Rian, yang kemudian mengalami luka bakar parah.
Sebelum kejadian tersebut, Briptu Dila mengaku telah salah memberi minum suaminya dengan cairan pembersih lantai karena panik. Namun, hasil visum menunjukkan bahwa penyebab kematian Briptu Rian adalah luka bakar, bukan karena cairan pembersih lantai.
Briptu Rian akhirnya meninggal dunia di ICU RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto pada Minggu 9 Juni 2024. Jenazahnya dimakamkan di kampung halamannya di Jombang.
Kasus ini bermula dari masalah keuangan keluarga yang diperparah dengan kebiasaan Briptu Rian berjudi online. Briptu Dila mendapati saldonya hanya tersisa Rp 800 ribu, sementara uang Rp 2 juta diduga digunakan oleh suaminya untuk judi online.