Polusi Udara, Warga Jakarta Terancam Pneumonia, Ispa dan Asma
Menteri Kesehatan Budi G Sadikin mengatakan, polusi udara berdampak serius terhadap kesehatan. Terutama penyebab utama penyakit gangguan pernafasan yang menjadi faktor risiko kematian tertinggi ke-5 di Indonesia.
“Kita juga menganalisa apa penyebab penyakit pernafasan ini. Salah satu penyebab paling dominan adalah polusi udara. Yaitu antara 28-37% dari 3 penyakit utama tadi pneumonia, infeksi saluran pernafasan akut (ISPA), dan asma,” ujarnya dikutip di laman kemenkes, Selasa 29 Agustus 2023.
Dijelaskan Budi G Sadikin, secara detail polusi udara menyebabkan 37% kejadian penyakit paru obstruksi kronis (PPOK). Kemudian 32% kejadian Pneumonia atau infeksi paru, 28% kejadian asma, 13% kejadian kanker paru, dan 12% kasus tuberkulosis.
“Perlu kita sampaikan di sini, yang 3 besar ada pneumonia, ISPA dan asma. Ini totalnya sekitar Rp.8T dari total Rp. 10T pembiayaan jaminan kesehatan nasional (JKN),” ungkap Menkes Budi.
Untuk menangani penyakit karena polusi udara, khususnya di wilayah Jabodetabek, Kemenkes telah koordinasi dengan fasilitas kesehatan. Nisalnya jika penyakit pernafasan seperti ISPA bisa ditangani di puskesmas. “Tetapi kalau sudah pneumonia harus dirontgen di RS,” imbuh Menkes Budi.
Fasilitas yang disediakan, ada 674 puskesmas untuk pemeriksaan ISPA dengan melakukan pemeriksaan aspirator. Untuk 66 rumah sakit di Jabodetabek untuk pemeriksaan pneumonia dengan melakukan pemeriksaan rontgen.
Juga menyiagakan RSUP Persahabatan sebagai koordinator respiratory disease untuk mendeteksi gejala pneumonia melalui pemeriksaan darah lengkap, kultur darah, kultur sputum atau identifikasi bakteri penyebab infeksi saluran pernafasan.
Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan upaya pemerintah menekan angka polusi udara di Indonesia termasuk DKI Jakarta dan sekitarnya terus dilakukan.
“Berbagai solusi mitigasi untuk mengurangi munculnya emisi ini di antaranya dilakukan melalui peningkatan kesadaran uji emisi kendaraan, hingga mendorong penggunaan kendaran listrik,” ujar Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Sigit Reliantoro, dikutip di laman menlhk Kamis 17 Agustus 2023.
Dalam paparannya, Sigit menjelaskan sektor transportasi menjadi penyumbang 44% sumber pencemar, diikuti sektor industri 31%, manufaktur 10%, perumahan 14% dan komersial 1%. Karena sektor transportasi mendominasi, maka keterlibatan, dan partisipasi masyarakat dalam perbaikan kualitas udara merupakan hal yang mutlak.
Advertisement