Polsek Tanjungwangi Gagalkan Pengiriman 1.000 Liter Arak Bali
Dua malam berturut-turut Petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi, Banyuwangi berhasil menggagalkan pengiriman minuman keras (miras) jenis arak dari Bali ke Jawa. Total miras yang diamankan mencapai kurang lebih 1.000 liter.
Kapolsek Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi, Iptu Heru Slamet Hariyanto menyatakan, pengungkapan pengiriman arak dari Bali ini dilakukan di pintu keluar Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.
“Kami mendapati minuman keras jenis arak tersebut saat melakukan pemeriksaan rutin di pintu keluar pelabuhan ASDP Ketapang,” jelasnya, Kamis, 21 Maret 2024.
Pengungkapan pertama terjadi pada Selasa, 19 Maret 2024. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas Polsek Kawasan Tanjungwangi memeriksa truk box Isuzu warna putih dengan nomor Polisi B 9621 KXV. Kendaraan ini dikemudikan DER, 27 tahun, warga Curug, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat.
Dari hasil pengecekan didapati truk tersebut membawa minuman beralkohol tanpa izin sebanyak 18 karton. Rinciannya, 15 karton berisi 1.281 botol plastik dengan ukuran 600 ml dan tiga karton berisi 330 botol plastik ukuran 350 ml dengan total keseluruhan 1.611 botol plastik. “Total minuman keras yang ditemukan sebanyak 884,1 liter,” jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, sopir mengaku dirinya dititipi seseorang untuk membawa arak bali tersebut ke Surabaya. Atas jasanya membawa barang tersebut, sopir mendapatkan ongkos Rp50 ribu per karton. Namun, DER mengaku baru dibayar sebesar Rp700.000. Untuk sisanya dijanjikan diberikan penerima paket di Kota Surabaya. “Untuk penanganan perkara kami limpahkan pada Penyidik Kantor Bea Cukai Banyuwangi,” tegasnya.
Pengungkapan kedua dilakukan pada Rabu, 20 Maret 2024 malam. Sama seperti sebelumnya, miras didapatkan petugas saat melakukan pengecekan rutin di pintu keluar Pelabuhan Ketapang. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas memeriksa sebuah bus. Dari bagasi bus didapatkan 3 karton besar miras jenis arak masing-masing berisi 60 kemasan 600 ml atau setara 108 liter.
Barang-barang tersebut kemudian diamankan ke Polsek Kawasan Tanjungwangi. Hasil pengungkapan yang kedua ini diajukan sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Heru, panggilannya, menambahkan, pengungkapan pengiriman miras ini bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2024 yang digelar mulai 19-39 Maret 2024. Sasarannya, miras illegal, penyalahgunaan bahan peledah seperti petasan, narkoba, premanisme dan juga prostitusi.
“Penyekatan dan pemeriksaan bagi transportasi pengguna jasa penyeberangan ini sebagai langkah antisipasi dan pencegahan terhadap pelaku tindak kejahatan untuk mewujudkan situasi kondusif selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri,” pungkasnya.