Polsek Tambaksari Amankan 167 Miras Ilegal di Gubeng Surabaya
Polsek Tambaksari menangkap penjual minuman keras (miras) ilegal di Jalan Gubeng Kertajaya 1 Raya, Surabaya, Senin, 27 Maret 2023. Selain itu, barang bukti 167 botol miras yang turut diamankan.
Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji mengatakan, penangkapan itu pengembangan dari kasus 32 remaja yang diamankan lantaran minum miras di Gubeng Masjid, Sabtu, 25 Maret 2023, lalu.
Mereka kompak mengaku telah membeli miras dari seseorang berinisial, MJK, di Jalan Gubeng Kertajaya 1 Raya. Petugas pun langsung mendatangi lokasi dan menangkap pelaku.
Ketika digeledah, pelaku berusia 51 tahun tersebut terbukti menyimpan 167 miras dengan kemasan botol kaca dan plastik di rumahnya. Petugas pun membawanya ke Polsek Tambaksari.
“Selanjutnya barang bukti kami amankan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Tambaksari," kata Ari kepada media.
Tersangka pun dinyatakan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Pasal 62 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 28 Perda Nomor 1 tahun 2010 tentang Perindustrian dan Perdagangan.
Lebih lanjut, Ari mengingatkan agar para orang tua lebih mengawasi anak-anaknya yang keluar malam. Terutama saat bulan Ramadan, yang rawan kenalakan remana pada dini hari.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengawasi anak-anaknya dan tidak keluar rumah di atas pukul 20.00 WIB," jelasnya.
"Tidak melakukan kenakalan remaja seperti balap liar, minum miras dan tawuran. Diganti dengan kegiatan positif yaitu mengaji dan aktifitas yang lebih bermanfaat," tutupnya.
Advertisement