Polsek Taman Grebek Rumah Remaja, Pelaku Jual Miras Oplosan di Madiun
Petugas Kepolisian dari Polsek taman Jajaran Polsek Taman Polres Madiun Kota merazia rumah G.W.A, 24 tahun di Jalan Swolobumi RT. 8 RW 3 Kelurahan Demangan. Pelaku diduga memperjualbelikan minuman keras atau miras pada Jumat, 31 Januari 2025. Operasi ini atensi dari Kapolres Madiun Kota dalam rangka menyambut bulan puasa 2025.
"Ini juga hasil pengembangan operasi di Jalan Baru yang juga mengamankan miras. Setelah kami tindak lanjuti ternyata agen atau pengepulnya di sini," ujar AKP Jumianto Nugroho, Kapolsek Taman.
Dari operasi ini, polisi menyita 9 jerigen miras arak jowo, 36 botol mineral berisi miras arak jowo dan 7 botol anggur merah. Menurut informasi, miras ini didapat dari daerah Bekonang. "Kami tindak lanjuti dan diproses di Polsek Taman untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, juga kita kembangkan karena tidak menutup kemungkinan masih ada penjual miras yang lain," terangnya.
Ratusan liter miras itu kini disita di Polsek Taman. Sementara, pemilik miras akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
Advertisement