Polsek Sukolilo Tangkap Empat Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Polsek Sukolilo menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor yang telah meresahkan masyarakat. Polisi pun menembakan timah panas di kaki para tersangka.
Kapolsek Sukolilo, Kompol M. Sholeh mengatakan, keempat pelaku itu berinisial, MR, warga Jalan Sidokapasan; MS, warga Jalan Sidodadi; MA dan RAS, keduanya merupakan warga Jalan Sumbo, Surabaya.
Menurut Kapolsek, pencurian tersebut terjadi di Jalan Gebang Wetan. Pada saat itu, korban tengah berkunjung di rumah seorang temanya di kawasan kos-kosan tersebut. “Korban mendengar suara dari arah tempat parkir sepeda motor dan melihat lampu sepeda motornya menyala,” kata Sholeh, di Mapolsek Sukolilo, Jumat, 11 November 2022.
Ketika dihampiri, ternyata sudah ada empat pelaku yang bersiap-siap membawa lari sepeda motor korban. Akan tetapi, para tersangka langsung menancap gas saat aksinya diketahui. “Empat pelaku itu langsung lari dan korban berteriak maling,” jelasnya.
Di sisi lain, anggota Polsek Sukolilo yang tengah melakukan patroli melintasi jalanan tersebut. Mereka juga mendengar teriakan warga yang tengah mengejar pelaku pencurian. “Pelaku dikejar anggota Polsek Sukolilo dengan dibantu warga sekitar, akhirnya ke empat orang tersebut berhasil ditangkap dan diamankan,” ucapnya.
Keempat pelaku pencurian sepeda motor tersebut terlihat kesulitan berjalan saat berada di Mapolsek Sukolio. Pihak kepolisian terpaksa menembak kaki mereka agar tidak melarikan diri dari kejaran petugas. "Pelaku dalam melakukan aksinya memang beramai-ramai. Dan sasarannya adalah kos-kosan, sesuai mereka jalan melakukan aksinya," ujar dia.
Selain keempat tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan tiga unit sepeda motor milik korban. Sedangkan alat yang digunakan tersangka adalah kunci ring, kunci L, serta kunci las ukuran 8. “Barang bukti akan dikembalikan ke masyarakat. Bagi yang kehilangan, silakan datang ke Polsek Sukolilo Surabaya membawa surat-surat yang sah,” tutupnya.
Atas perbuatanya tersebut, empat pelaku yang ditangkap itu dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.