Pasutri Spesialis Curanmor Beraksi di Wilayah Surabaya Utara, Terancam Penjara 5 Tahun
Sepasang suami istri (pasutri) di Surabaya yang nekat melakukan aksi pencurian motor di Jalan Sidotopo Jaya, Semampir, Surabaya berakhir ditangkap oleh warga. Mereka adalah RS dan sang istri, SSPS masing-masing 24 tahun, asal Sampang, Madura. Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Semampir.
Kapolsek Semampir Surabaya AKP Heri Iswanto mengungkapkan, aksi mereka tersebut berhasil terbongkar dan tertangkap basah oleh sang pemilik rumah.
"Dengab berbekal kunci T dan kunci pas, RS mulai mencongkel gembok cakram motor. Namun, aksinya dipergoki pemilik rumah yang sedang mengintip dari jendela. Korban sontak meneriakkan kata maling," katanya, Jumat 31 Januari 2025.
Kronologi penangkapan keduanya, Suroto menjelaskan RS yang panik langsung kabur dari tempat kejadian perkara (TKP). Ia kemudian berlari menuju gang-gang sempit karena dikejar warga yang mendengar teriakan korban.
"RS dan SSPS mencoba kabur, tetapi warga yang terbangun langsung mengepung mereka. Aksi kejar-kejaran pun terjadi di gang-gang sempit kawasan Sidotopo," tambahnya.
Saat tiba di Jalan Sidotopo Sekolahan 1, keduanya berhasil ditangkap warga yang sudah menanti. Warga yang emosi nyaris saja menghakimi keduanya sebelum diserahkan kepada polisi.
"Kami telah mengamankan dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri, nikah siri. Mereka tertangkap warga saat berusaha mencuri motor. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," lanjutnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, keduanya sedikitnya telah beraksi di tiga TKP yang berbeda di wilayah Surabaya, yakni di Jalan Bulak Rukem Timur, Jalan Bogarame, dan Jalan Bulak Banteng Baru.
"Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui kemungkinan adanya korban lain dari aksi mereka," pungkasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sepeda motor Yamaha Mio warna putih, yang digunakan sebagai sarana, satu kunci T, alat yang sering digunakan untuk membobol kunci motor, satu kunci pas dan satu gembok yang sudah dirusak.
Atas perbuatannya, pasangan ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Juncto Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dalam tahap percobaan, dan terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Advertisement