Polsek Randublatung Blora Ringkus Pelaku Curanmor
Jajaran Polsek Randublatung Kabupaten Blora, berhasil meringkus terduga pelaku pencuri kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Randublatung. Terduga pelaku berinisial S, 35 tahun, warga Kecamatan Randublatung ditangkap beserta barang buktinya berupa kendaraan bermotor.
Kapolsek Randublatung AKP Les Pujianto menjelaskan, kejadian berawal dari laporan korban yang bernama Teguh Winarso warga kelurahan Wulung Randublatung pada hari Sabtu tanggal 5 Maret 2022. Korban mengetahui motor yang diparkir di teras rumahnya.
Dari hasil penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) akhirnya mengarah kepada pelaku S. Hingga akhirnya berhasil diamankan oleh petugas pada hari Senin 18 Maret 2022.
Adapun modus tersangka dalam melakukan aksinya, kata kapolsek, menggunakan kunci palsu dan melakukan aksinya pada dini hari sekira pukul 02.00 WIB. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," jelas AKP Les Pujianto.
Kepada masyarakat, kapolsek berpesan agar selalu hati-hati dan waspada. Terutama dalam memarkir kendaraannya. "Jangan lengah, tetap hati-hati dan waspada. Kalau perlu silakan beri kunci tambahan pada kendaraan," ujarnya.
Advertisement