Polsek Ngunut Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Pick up
Unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Ngunut, Polres Tulungagung, menangkap pria berinisial KKM,34, tahun. Warga yang tinggal di Desa/Kecamatan Ngunut, ini ditangkap atas dugaan penggelapan mobil pickup.
Menurut Kapolsek Ngunut, Komisaris Polisi Rudi Purwanto, anggotanya telah menangkap terduga pelaku penggelapan mobil picup. Penangkapan ini bagian dari laporan dari korban penggelapan mobil berinisial PW,21 tahun, dari Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung.
”Telah melakukan penangkapan atas kasus dugaan penggelapan mobil,” ujar Kapolsek Ngunut melalui Kepala Seksi Humas Polres Tulungagung, Inspektur Satu (Iptu) Moh Anshori dikutip tribratanews.tulungagung, Rabu 29 Maret 2023.
Dikatakan Moh. Anshori, korban melaporkan telah menjadi korban penggelapan mobil picup ST 100 tahun 1993 Nopol AG 8751 KC, terjadi pada Senin 6 Maret 2023.
Dari laporan itu, anggota Unit Reskrim Polsek Ngunut Polres Tulungagung melakukan penyelidikan. Dari keterangan itu, penyidik melakukan penangkapan atas KKM pada 28 Maret 2023. Pria terduga penggelapan akhirnya dibawa ke Polsek Ngunut, berikut barang buktinya.
Dalam kasus ini, polisi memaparkan modus operandi kasus penggelapan mobil. Yaitu pelaku awanya menyewa mobil picup dengan tarif Rp100 ribu perharinya. Awalnya dibayar Rp 600 ribu untuk enam hari dan dilanjut membayar sewa Rp850 ribu.
Tapi pada hari berikutnya, korban sulit menghubungi pihak penyewa. Beberapa kali ditelepon, tidak ada jawaban. Penasaran, korban akhirnya mendatangi rumah pelaporan, tapi mobil yang disewa sudah tidak ada di rumah. Belakangan diketahui, mobil telah digadai ke orang lain. Atas kasus ini, korban melapor ke Polsek Ngunut.
Advertisement