Polsek Kenjeran Surabaya Tangkap Dua Pemuda Bawa Golok dan Katana
Anggota Polsek Kenjeran Surabaya menangkap dua pemuda hendak melakukan aksi tawuran. Ketika diamankan dan digeledah, mereka terciduk membawa senjata tajam di genggaman tangannya.
Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, AKP Soeryadi mengatakan, penangkapan pelaku tawuran tersebut, berawal ketika anggotanya melakukan patroli untuk mengantisipasi adanya balap liar.
Petugas kemudian menemukan kedua pemuda yang memiliki gelagat mencurigakan. Ketika dihampiri pun mereka terlihat ketakutan dan kebingungan. Mereka terlihat sibuk menyembunyikan barang yang ada di tangannya.
Ternyata, kedua pemuda itu terciduk membawa senjata tajam di genggaman tangannya. Petugas langsung mengamankan mereka dan senjata tajamnya. Selanjutnya, kedua pemuda itu digelandang ke Polsek Kenjeran guna dimintai keterangan.
"Kami tangkap keduanya karena terbukti membawa senjata tajam jenis katana dan golok," kata Soeryadi kepada media, Rabu, 9 November 2022.
Kedua pelaku yang membawa senjata tersebut berinisial AW, warga Jalan Taman Irawati, dan ASM asal Jalan Tambak Wedi. Keduanya masing-masing berumur 23 tahun dan 17 tahun. Ketika diinterogasi, mereka mengaku hendak melakukan tawuran dengan kelompok pemuda lainya di Jembatan Dukuh Bulak Banteng.
Namun aksi tersebut berhasil digagalkan warga setempat. Mereka membubarkan dua kelompok pemuda yang bersitegang itu hingga kocar-kacir.
"Nah setelah dibubarkan, sebagian dari mereka ada yang kabur ke daerah Tambak Wedi. Kita amankan mereka tanpa perlawanan," jelasnya.
Soeryadi mengungkapkan, barang bukti senjata tajam yang diamankan dari kedua pelaku tersebut, berupa katana dengan panjang 80 sentimeter serta golok sepanjang 75 sentimeter.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomot 12 tahun 1951 Tentang senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam, dengan pidana maksimal 10 tahun penjara.
Advertisement