Main Judi Togel, Warga Kota Malang Terancam 10 Tahun Penjara
Polsek Kedungkandang, Polresta Malang Kota menangkap salah satu pelaku judi togel berinisial RN, usia 51 tahun warga Cemorokandang, Kota Malang pada 24 Maret 2021, lalu.
Kapolsek Kedungkandang, Kompol Yusuf Suryadi, mengatakan bahwa informasi terkait judi togel tersebut didapatkan pihaknya melalui aduan dari masyarakat sekitar. "Mendapat informasi itu, rekan-rekan di lapangan langsung melaksanakan lidik, karena kemungkinan dia (RN) juga memasang banyak orang," ujarnya pada Rabu 31 Maret 2021.
Yusuf melanjutkan bahwa anggotanya menangkap RN tepatnya di Jalan Santoso, Kedungkandang, Kota Malang. Dalam bisnis illegal ini, RN bertugas sebagai penjual nomor judi togel. "RN mengakui rekapannya sudah ada (pembelian judi togel). Saat kami interogasi kami dapatkan uang hasil pembelian dari togel tersebut," katanya.
Saat ditangkap ujar Yusuf, polisi menyita barang bukti berupa hasil pembelian nomor judi togel sebesar Rp240 ribu. Dalam satu hari dari hasil penjualan nomor togel tersangka meraup keuntungan ratusan ribu rupiah. "Tersangka mengakui biasanya perhari mendapatkan sekitar Rp3 ratus ribu,” ujarnya.
RN menjadi penjual nomor judi togel selama dua tahun terakhir. Selain, sebagai penjual nomor togel, profesi utama yang bersangkutan yaitu menjadi buruh ternak sapi. "Saya buat tambahan hidup saja. Karena kalau memanfaatkan sapi saja tidak cukup buat hidup," kata RN
Akibat perbuatannya RN dikenakan pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
Advertisement