Polsek Jambangan Bongkar Sindikat Uang Palsu
Komplotan pengedar uang palsu di Surabaya berhasil ditangkap oleh Polsek Jambangan. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan uang palsu sejumlah 245,9 juta, dengan pecahan 100 ribuan.
Kapolsek Jambangan, Kompol Isharyata mengatakan, para tersangka tersebut adalah, Warji, 45 tahun, warga Nganjuk, Nur Khosim 39 tahun, warga Jombang, serta Heri Wibowo 44, warga Solo.
"Jadi terbongkarnya peredaran uang palsu ini berawal saat anggota melakukan razia prokes, di Sentra PKL Karah pada 4 Desember 2020, malam,” kata Isharyata, Rabu, 20 Januari 2021.
Saat melakukan razia prokes tersebut, kata Isharyata, petugas mencurigai, ada dua orang yang terlihat tengah bertransaksi. Ternyata saat itu, Nur Kholis, tengah menemui pelanggannya di Sentra PKL Karah.
"Rencananya uang palsu 105,1 juta, pecahan 100 ribuan itu, dijual dengan harga Rp 40 juta uang asli. Namun sebelum terjual, pembeli kabur dan pelaku terlihat mencurigakan," jelasnya.
Ketika digeledah, lanjut Isharyata, petugas menemukan uang palsu dengan pecahan 100 ribuan. Ketika diinterogasi, tersangka mengaku mendapat uang palsu itu dari seseorang bernama Warji, di Nganjuk.
"Setelah dikembangkan, kami mengamankan tersangka Warji di daerah Nganjuk. Kepada polisi, Warji mengaku mendapatkan upal tersebut dari seseorang yang berada di Solo," ucapnya.
Setelah menginterogasi Warji, Unit Reskrim Polsek Jambangan langsung melakukan pengejaran kepada orang yang dimaksud. Polisi akhirnya menemukan, Heri Wibowo, di rumahnya.
Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti uang palsu sebanyak 2.459 lembar. Selain itu, Heri Wibowo juga mengaku jika, pengedaran uang palsu ke Surabaya itu, sudah yang kedua kali.
“Jadi total uang palsu yang kami amankan dari ketiganya sebanyak 2.459 lembar atau 245,900 juta. Pelaku menjual uang palsu satu banding empat. Sudah dua kali bertransaksi,” tutupnya.