Polsek Gubeng Tangkap Pengedar Jutaan Uang Palsu
Polsek Gubeng menangkap seorang pengedar uang palsu. Tersangka mengedarkan uang palsu dalam pecahan mulai pecahan Rp10 ribu hingga Rp100 ribu.
Kapolsek Gubeng, Kompol Sodik Efendi, mengatakan, tersangka yang diamankan tersebut bernama Saiful Rosid, 31 tahun, penjaga warkop asal Jalan Amir Mahmud, Gunung Anyar, Surabaya.
Tersangka, diamankan saat akan bertemu dengan pelanggan di Jalan Setail. Namun, malang nasibnya, belum menikmati hasilnya tersangka keburu ditangkap polisi.
Saat ditangkap, polisi menyita beberapa uang palsu yang ada di dalam tas milik tersangka. “Pelaku ini sudah kita intai dari rumah. Sebelum kemudian kita tangkap di depan Kebun Binatang Surabaya yang hendak melakukan transaksi uang palsu,” kata Sodik, Selasa, 24 Mei 2022.
Sodik mengungkapkan, tersangka menjual uang palsu dalam bentuk kertas dengan berbagai pecahan, mulai Rp10.000, 20.000, hingga 100.000.
“Barang bukti yang diamankan berupa uang kertas palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 34 lembar; Rp 50.000 sebanyak 88 lembar; Rp 20.000 sebanyak 2 lembar, dan pecahan Rp 10.000, sebanyak 8 lembar, satu buah handphone dan tas slempang,” jelasnya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari YM, yang saat ini masih dalam pengejaran. Kemudian, ia menjualnya lagi barang tersebut ke pelanggannya.
“Uang palsu itu dikirim dari seseorang menggunakan JNE. Selanjutnya, oleh tersangka uang tersebut dijual dengan cara COD (cash on delivery) kepada pembeli,” ucapnya.
Total uang palsu yang berhasil diamankan polisi sebanyak Rp 7.920.000 menjadi barang bukti. Sementara, tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) dan (2) UU. RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Juncto Pasal 245 KUHP.