Polsek Genteng Tangkap Pencuri Spesialis Mall
Anggota Reskrim Polsek Genteng menangkap seorang pencuri yang biasa melancarkan aksinya di mall Surabaya. Pelaku bahkan sempat mendapatkan handphone dan uang pengunjung.
Kanitreskrim Polsek Genteng, Iptu Sutrisno mengatakan, pelaku pencurian spesialis mall yang telah ditangkap anggotanya tersebut adalah RS, 49 tahun, Islam, warga Jalan Kranggan.
Penangkapan tersebut, kata Sutrisno, berawal ketika ada laporan salah satu pengunjung Plaza Surabaya atau Delta Plaza Mall yang merasa kehilangan satu buah handphone-nya saat berkeliling.
“Tersangka masuk Delta Plaza Mall berkeliling mencari sasaran, setelah dapat sasaran korban dipepet dan diambil handphone-nya tanpa sepengetahuan korban,” kata Sutrisno, Senin, 13 Juni 2022.
Mendapatkan laporan itu, Sutrisno langsung menerjunkan anggota Reskrim Polsek Genteng untuk melakukan penyelidikan. Termasuk, meminta keterangan saksi dan mengecek CCTV. “Setelah mendapat laporan dari korban adanya kejadian pencurian kemudian tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrom cek TKP dan olah TKP serta analisa CCTV,” jelasnya.
Sutrisno mengungkapkan, setelah mendapat semua data-data pelaku pihaknya kemudian melakukan pencarian. Tak lama, tersangka akhirnya diamankan ketika berada di sekitar rumahnya.
“Setelah mendapat hasil lidik tim melakukan penangkapan tersangka sewaktu melintas di Jalan Kranggan, Surabaya. Tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Genteng,” ucapnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah dua kali melakukan pencurian di Delta Plaza Mall. Yang pertama mendapatkan hasil buruan uang tunai, dan terakhir handphone milik pengunjung.
“Tersangka sudah dua kali melakukan pencurian di TKP, yang pertama dapat hasil uang tunai, sudah habis dibuat makan dan yang kedua hasil satu buah handphone, disita karena dipakai tersangka,” tutupnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dipersangkakan menggunakan pasal 362 KUHP, terkait pencurian, dan terancam menjalani hukuman lima tahun penjara.
Advertisement