Polsek Genteng Tangkap Residivis Pencuri Spesialis Mall
Unit Reskrim Polsek Genteng, menangkap seorang pencuri handphone yang kerap beraksi di dalam mall Surabaya. Bahkan pelaku sudah dua kali ditangkap oleh petugas kepolisian dengan kasus serupa.
Kapolsek Genteng Kompol Andhika M. Lubis mengatakan, pelaku pencurian tersebut adalah, HYN, 46 tahun, warga Pasar Keputran. Tersangka memanfaatkan keramaian mall untuk mencari mangsa. “Tersangka masuk ke Grand City Mall yang ada pameran, langsung mepet korban sewaktu sedang milih-milih barang,” kata Andhika, ketika dikonfirmasi, Kamis, 22 September 2022.
Kemudian, pelaku melihat handphone korban berada di kereta bayi yang ada di sampingnya. Tersangka pun dengan mudah mengambil barang berharga tersebut dan melarikan diri.
Mengetahui handphonenya menghilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genteng. Polisi pun langsung menerjunkan personelnya untuk melakukan penyelidikan.
Tak lama, polisi akhirnya menangkap pelaku pencurian itu ketika baru saja keluar dari Grand City Mall. Tersangka langsung digelandang ke Polsek Genteng guna dimintai keterangan.
"Tersangka terlihat keluar Grand City Mall sewaktu tim Opsnal melakukan kegiatan kring serse dan langsung mengamankan tersangka, kemudian di keler," jelasnya.
Andhika mengungkapkan, saat proses penangkapan, pihaknya sangat mengingat wajah pelaku pencurian spesialis mall tersebut. Sebab, tersangka sudah dua kali terpegok tengah beraksi.
“Tersangka sebelumnya sudah teridentifikasi karena sudah dua kali ditahan Polsek Genteng. Hasil introgasi, tersangka sudah melakukan pencurian handphone 2 kali di tempat yang sama, Grand City,” ujar dia.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka akhirnya dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dan terancam menjalani hukuman enam tahun penjara.