Polsek Gayungan Tangkap Dua Pemuda Pecandu Sabu
Berawal dari Informasi warga, polisi berhasil menangkap dua pemuda yang sudah tiga bulan menjadi pecandu narkoba jenis sabu, yakni Abdul Wahab, 21 tahun, alamat Jl Tambak Sawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, dan Idris Affandi, 24 tahun, asal Sedati Gede, Sidoarjo.
Pria yang sama-sama berasal dari Sidoarjo tersebut dibekuk polisi setelah sebelumnya dibuntuti hingga daerah Kapasan Surabaya. Kanit Reskrim Polsek Gayungan, Ipda Hedjen Oktianto, mengatakan keduanya membeli narkoba jenis sabu.
"Tersangka membeli narkoba jenis sabu yang dibeli di daerah Kapasan Surabaya. Kedua tersangka membelinya dengan cara patungan, masing-masing sebesar Rp 200.000 untuk membeli barang tersebut dari orang yang biasa dipanggil 'Cacak' dengan cara bertemu langsung di salah satu jalan yang terletak di kawasan Kapasan," ucap Hedjen pada 25 Februari 2020.
Setelah barang berhasil didapatkan, tersangka bergegas kembali dengan membawa barang bukti sabu untuk dibawa pulang dan dikonsumsi di rumah.
Namun sialnya, polisi berhasil membuntuti tersangka hingga akhirnya dapat dibekuk di Jl. Ngagel Surabaya.
"Ketika di Jalan Ngagel Surabaya tersangka diberhentikan oleh petugas dan dilakukan penggeledahan badan, dari situ ditemukan barang bukti dua poket sabu sabu dengan berat masing-masing 0,35 gram dan 0,37 gram," tambahnya.
Keduanya juga mengakui bahwa telah mengonsumsi narkoba jenis sabu kurang lebih selama tiga bulan, dengan alasan untuk menambah stamina. Melihat pekerjaan yang dilakukan sehari-hari sebagai pekerja kontruksi baja dan wiraswasta.
"Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor guna proses lebih lanjut," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal112 ayat 1 dan atau 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.