Polsek Banyuwangi Bekuk Pelaku Curanmor, Beraksi di Tiga Lokasi
Unit Reskrim Polsek Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Pelaku berinisial MSH alias Dayat. Pria berusia 23 tahun itu warga Dusun Posumur, Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi.
Pelaku sudah beraksi di beberapa lokasi di wilayah kota Banyuwangi. Diduga kuat masih ada TKP curanmor lain yang melibatkan pelaku.
“Ada tiga TKP curanmor di wilayah Kecamatan Banyuwangi yang diduga melibatkan pelaku,” jelas Kapolsek Banyuwangi, AKP Hadi Waluyo, Kamis, 6 Juni 2024.
Dijelaskannya, tiga TKP tersebut masing-masing di Jalan M.H Tamrin, Kelurahan Singotrunan, Kamis, 22 Februari 2024 sekitar 22.00 WIB. Kedua kejadiannya di depan dealer sepeda listrik Jalan Piere Tendean Kelurahan Karangrejo, Senin 6 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Terakhir di depan Pengadilan Agama Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Penganjuran pada Rabu, 15 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.
Atas dasar ketiga Laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Banyuwangi melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, petugas Kepolisian akhirnya menangkap pelaku pada Selasa, 4 Juni 2024.
“Selanjutnya tersangka kita bawa ke Polsek Banyuwangi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Dalam penangkapan tersebut Polisi mengamankan tiga unit sepeda motor dari tangan tersangka. Masing-masing satu unit sepeda motor Honda Beat warna coklat tahun 2023; satu unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam tahun 2017, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam tahun 2017.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat ( 1 ) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.
Hadi menambahkan, saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pengungkapan perkara ini. Unit reskrim masih berupaya mengembangkan kasus ini. Karena tidak menutup kemungkinan pelaku ini juga beraksi di tempat lain.
“Kami masih mendalami perkara ini untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.