Polsek Asemrowo Grebek Rumah Warga, Bandar Sabu Lolos
Unit Reseserse Kriminal Polsek Asemrowo, menggrebek salah satu rumah warga di Jalan Sawah Pulo SR, Kelurahan Ujung Surabaya. Polisi mengrebek lokasi karena dicurigai sering digunakan sebagai untuk nyabu.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Asemrowo, Iptu Rizkika Atmadha mengatakan, penggebrekan pada Rabu, 14 Oktober 2020, lalu petugas berhasil mengamankan sembilan orang di rumah tersebut. Mereka kepergok saat mengkonsumsi sabu-sabu.
Sembilan orang itu, lanjut Rizkika, yakni Djoko Suwanto, 43 tahun, warga Jalan Indrapura Jaya Gang Tengah, Moch Gozali, 30 tahun, warga Jalan Tambak Gringsing Baru, Sudarmadji, 42 tahun, warga Jalan Perlis Selatan I Surabaya.
Kemudian, Novianto, 33 tahun, warga Jalan Pesapen Tengah, Achmad Izzul Haky, 21 tahun, warga Jalan Kebon Dalem VII, Chayo Indrianto, 23 tahun, dan Yoga Pramana Putra, 27 tahun, keduanya warga Jalan Kedinding Lor II, Ahmad Syarifudin, 35 tahun, warga Jalan Kapasan I, dan Pausi, 33 tahun, warga Jalan Sidorame III.
"Dari penggerebekan itu, anggota kami mendapati sembilan orang lagi asyik menikmati serbuk kristal jenis sabu-sabu,” kata Rizkika, ketika dikonfirmasi, Kamis, 5 November 2020.
Setelah dibawa ke Polsek Asemrowo, kata Rizkika, sembilan tersangka tersebut dibagi menjadi empat kelompok. Sebab, lanjut dia, bandar yang memasok sabu-sabu tersebut berbeda-beda.
"Dari sembilan orang itu kami pisahkan berkasnya, karena sembilan orang tersebut terbagi menjadi empat kelompok dan membeli sabu-sabunya ditempat yang berbeda," ucapnya.
Rizkika mengungkapkan salah satu pengedar yakni MB, diduga memfasilitasi dengan menggunakan rumahnya sebagai tempat berpesta. Namun, ketika digrebek, yang bersangkutan melarikan diri.
"Dugaannya, MB yang menyediakan tempat untuk pembeli sabu yang ingin menggunakan barang haram itu. Namun saat penggrebekan ia berhasil kabur dan kini masuk dalam DPO," terangnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat keseluruhan 10,1 gram beserta pipet kaca, empat botol minuman soda yang dijadikan alat dan empat korek api yang telah di modifikasi.
"Untuk para sembilan tersangka kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya.