Polri Wacanakan Nomor SIM Data Tunggal dengan NIK
Surat Izin Mengemudi (SIM) diwacanakan diganti dengan Nomor Induk Kependidikan (NIK) yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) di tahun 2025. Wacana ini sebagai Upaya Polri mendukung kebijakan pemerintah dalam menerapkan single data atau data tunggal dengan NIK.
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, penerapan ini untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia sekaligus mendukung pemerintah dalam menerapkan kebijakan single data atau data tunggal menggunakan NIK. "Insya Allah wacana (penerapan) tahun depan," ujar Yusri, Jumat 24 Mei 2024.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menyebutkan, kebijakan single data dapat mempermudah proses pendataan seseorang. Terlebih, NIK setiap warga negara Indonesia berbeda-beda.
"Jadi intinya bahwa kita buat single data. Paling bagus sekali kalau NIK KTP, SIM atau BPJS, kartu KIS, semua pakai nomor NIK. Kan nomor NIK ini cuma satu orang satu di Indonesia," tuturnya.
Yusri juga menjelaskan, manfaat singel data mempermudah pada pencarian informasi data lain. Mulai dari data BPJS, Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan lain sebagainya.
"Saya harapkan kan kalau bisa BPJS. Jadi kalau ketik gini, mas dteng ke mana 'KTPnya mana pak?' ketik keluar semua KTP keluar, misal Simnya sudah sama datanya, terus misalnya BPJS ikut juga datanya," ungkapnya.
"Inilah yang namanya singel data, memudahkan semuanya juga mudah. Buat simpel singel data namanya arahnya kesana tapi kan enggak ada masalah," tandasnya.