Polri: Terduga Teroris di Batu Berencana Bom 2 Tempat Ibadah di Malang
Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang pelajar berusia 19 tahun dengan inisial HOK di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Jawa Timur, Rabu, 31 Juli 2024 pukul 19.15 WIB.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, HOK memiliki rencana aksi bom bunuh diri dengan sasaran dua tempat ibadah di Malang.
"Peran pelaku (yaitu) simpatisan Daulah Islamiyah, berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Kamis, 1 Agustus 2024.
Sementara itu berdasarkan hasil penyelidikan, HOK berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak jenis Triaceton Triperoxide.
Atas perbuatannya, saat ini HOK telah ditetapkan tersangka dan disangkakan Pasal 15 Juncto Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang Undang nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan PP pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi Undang-undang.
Saat ini Densus 88 bersama Polda Jawa Timur melakukan penggeledahan rumah terduga teroris di Jalan Hasanudin Gang 26, Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Penggeledahan itu dilakukan setelah ditangkap tiga terduga teroris pada Rabu, 31 Juli 2024 malam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kota Batu AKP Rudi Kuswoyo, di Kota Batu, membenarkan kejadian tersebut.
Kendati demikian, pihaknya hanya membantu proses pengamanan lokasi sejak kemarin malam. "Kami hanya mengamankan lokasi saja pada Rabu malam," kata Rudi.