Polri Temukan 42 Drum Oplosan Milik Tersangka Kasus Gagal Ginjal
Penyidik Bareskrim Polri menemukan sebanyak 42 drum propilen glikol (PG) sebagai oplosan obat sirop. Penyidik menemukan 42 drum itu saat menggeledah di tempat CV Samudera Chemical, perusahaan yang ditetapkan tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak ini.
Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Pipit Rismanto, temuan drum tersebut diduga mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG). “Yang diduga ditemukan ada 42 drum. 42 drum itu Propilen Glikol glikol yang diduga mengandung etilen glikol dan dietilen glikol,” jelasnya dikutip dari pmjnews.com, Sabtu 19 November 2022.
Bareskrim Polri telah menetapkan Perusahaan pemasok bahan baku obat, CV Samudera Chemical sebagai tersangka kasus gagal ginjal dan Penyidik juga menemukan sebanyak 42 drum propilen glikol (PG) sebagai oplosan obat sirop.
Dikatakan Pipit Rismanto bahwa barang bukti drum tersebut ditemukan saat penggeledahan, dimana pemilik dari CV tidak ditemukan dan hingga kini masih dicari untuk dimintai keterangan.
“Jadi CV Samudera Chemical itu pemiliknya belum diketahui keberadaannya, tapi kita sudah geledah dan menemukan barang bukti. Barang bukti pengoplosannya ya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah mencari pemilik dari CV Samudera Chemical berinisial E erkait temuan drum berisi Propilen Glikol (PG) di kawasan Tapos, Kota Depok. “Iya betul (sedang dicari),” jelas Brigjen. Pol. Pipit Rismanto.
Pihak Dirtipidter Bareskrim Polri menyebut pemilik CV Samudera Chmical tidak ditemukan di lokasi setelah surat panggilan dari Kepolisian. Pemanggilan ini untuk menjalani pemeriksaan.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Penetapan tersangka kedua korporasi setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 41 saksi.
Sedangkan 2 korporasi, yakni PT. AF dan CV. SC yang diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
“Modus PT. A, yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas. PT. AF hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," jelasnya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis dikutip dari laman Polri, Jumat 18 November 2022. Dedi Prasetyo merincikan, dari 41 saksi tersebut, ada 31 saksi dan sisanya sebanyak 10 orang sebagai ahli.
Menurut Dedi Prasetyo, PT. AF diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV. SC, di mana setelah dilakukan kerja sama dengan BPOM. Di lokasi CV. SC ditemukan 42 drum propylene glycol yang setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri mengandung ethylene glycol yang melebihi ambang batas.
Data Kementerian Kesehatan mencatat jumlah temuan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di Indonesia total mencapai 269 orang per Rabu 26 Oktober 2022. Jumlah kasus itu tersebar di 27 provinsi Indonesia. Sedangkan yang dirawat 73 kasus, 157 kasus di antaranya meninggal berarti 58 persen. Sedangkan yang sembuh 39 kasus.
Advertisement