Polri Tegas: Sebarkan Konten Negatif di Medsos Berpotensi Pidana
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten negatif di media sosial. Pasalnya, hal tersebut akan berpotensi menjadi unsur pidana dan merusak persatuan bangsa.
Contohnya, seorang pria berinisial AB,30, tahun ditangkap karena memiliki akun media sosial TikTok dengan username @presidenononiha. Konten ini diduga menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) terkait Papua.
"Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa," ungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji pada wartawan dikutip Rabu 3 Januari 2023.
Dikatakan Himawan Bayu Aji, pihaknya terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, maupun pegiat sosial untuk meningkatkan literasi digital. Menurutnya, literasi digital penting untuk masyarakat agar terhindar dari berita bohong atau hoax, misinformasi, hingga ujaran kebencian. “Kita terus kerjasama dengan lembaga terkait,” paparnya.
Lebih lanjut Himawan mengatakan, upaya meningkatkan literasi digital ini dilakukan untuk menyehatkan konten-konten di ruang digital. "Serta meningkatkan konten-konten positif di ruang siber," tukasnya.
Advertisement