Polri Tangkap Buronan Pendiri Robot Trading Viral Blast Global
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap PW, pendiri robot trading Viral Blast Global. Ia berstatus buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak perkara disidik awal 2022.
“Polri melakukan penjemputan DPO bersama Hubinter Polri, sudah tiba di Bandara Soekarno Hatta,” ujar Kanit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri AKBP Sentot Kunto Wibowo kepada wartawan, dikutip dari Antara.
Tersangka PW dipidana telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perdagangan dan penipuan.
“Selanjutnya tersangka dibawa ke Bareskrim Polri guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kunto.
Kunto tak menjelaskan, DPO PW ditangkap di negara mana. Keterangan secara resmi terkait upaya hukum tersebut akan disampaikan hari ini, Sabtu 27 Januari 2024, di Bareskrim Polri oleh Dirtipideksus dan Humas Polri.
PW merupakan satu dari empat tersangka penipuan investasi berkedok aplikasi robot trading Viral Blast Global. Tersangka lainnya ZHP, MU, dan RPW. Perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan sejak pertengahan 2022.
Tiga Klub Bola Ikut Terseret
Kasus ini juga menyeret tiga klub sepak bola, yakni Persija Jakarta, PS Sleman, dan Madura United, terkait sponsor PT Trust Global Karya yang menaungi aplikasi Viral Blast Global. Tersangka ZHP merupakan mantan manajer Madura United.
Perusahaan PT Trust Global Karya memasarkan produk e-Book kepada anggota dengan embel-embel pembelajaran trading. Member yang bergabung diharuskan menyetor sejumlah uang sesuai paket yang ditawarkan untuk membeli buku elektronik tersebut.
Uang hasil penjualan tersebut dimasukkan ke dalam rekening exchanger yang telah ditunjuk, kemudian didistribusikan kepada pengurus aplikasi tersebut.
Kasus robot trading Viral Blast merugikan sekitar 12 ribu anggotanya dengan total kerugian mencapai Rp1,2 triliun. Bonus yang dijanjikan setiap merekrut anggota baru sebesar 10 persen.
Total member Viral Blast mencapai 12.000 orang. Viral Blast berdiri di bawah PT Trust Global Karya sejak 2020. Perusahaan itu ilegal karena tak punya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Advertisement