Polri Stempel Hoaks Informasi Wadas, AJI Lempar Kritik
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia meminta aparat kepolisian dan pemerintah, untuk berhenti memberi label hoaks atau berita bohong, pada informasi terkait kerusuhan antar warga dan aparat di Wadas.
Seruan itu muncul setelah sejumlah informasi tentang bentrok antara warga dan aparat di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Jawa Tengah, pada Selasa 8 Februari 2022, diberi label hoaks oleh pemerintah.
Label Hoaks Kisruh Wadas
"Pemerintah terlihat berupaya mendistorsi berita terkait pengamanan berlebihan, kekerasan, dan penangkapan yang dilakukan aparat," kata AJI Indonesia dalam siaran pers tertulis, pada Sabtu, 12 Februari 2022.
Hal tersebut terlihat dalam sejumlah narasi yang dilontarkan pemerintah dan aparat terkait bentrok warga dan aparat di Wadas.
Di antaranya, narasi dalam konferensi pers yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta pada Rabu, 9 Februari 2022.
"Mahfud menyampaikan bahwa semua informasi dan pemberitaan yang menggambarkan suasana mencekam di Desa Wadas tidak terjadi seperti yang digambarkan, terutama di media sosial. Ia mengklaim situasi di Desa Wadas dalam keadaan tenang dan meminta warga tidak terprovokasi," tulis AJI.
Selain itu, label hoaks, menurut AJI, juga muncul dalam unggahan humas.polri.go.id yang berjudul "Ulama Purworejo Serukan Warga Menolak Hoax Tentang Situasi Wadas, Polda Jateng Warning Akun Tukang Provokasi" pada Kamis, 10 Februari 2022.
Dalam unggahan tersebut, Polri juga menegaskan menindak pengelola akun-akun yang dinilai provokatif melalui jalur hukum. "Faktanya warga hanya menyampaikan informasi melalui media sosial terkait peristiwa yang terjadi di Desa Wadas," kata AJI.
Begitu juga dengan unggahan di akun twitter @DivHumas_Polri yang menyematkan stempel hoaks terhadap konten milik akun Wadas Melawan. Polisi membuat narasi bahwa ada warga yang membawa senjata tajam dan kemudian diamankan polisi. "Namun, Tempo melaporkan bahwa senjata tajam yang dibawa warga merupakan alat untuk mencari rumput pakan ternak," katanya.
Seruan AJI
Terkait temuan tersebut, AJI menyerukan agar pemerintah menghentikan pelabelan hoaks peristiwa di Wadas yang sewenang-wenang dan berdasarkan klaim yang dianggap sesuai dengan narasi yang diharapkan aparat.
Menurut AJI, dalam mengecek fakta, Jaringan Pengecekan Fakta Internasional mengharuskan adanya prinsip-prinsip seperti komitmen nonpartisan dan keadilan, komitmen transparansi atas sumber, transparansi metodologi (pengecekan fakta), serta komitmen atas koreksi yang terbuka dan jujur.
Selanjutnya, AJI juga menyerukan agar Pers Nasional menjalankan fungsi kontrol sosial seperti diamanatkan Undang-undang Pers.
Termasuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum seperti pembangunan proyek Bendungan Bener yang berdampak kepada warga Wadas.
Pers nasional juga diimbau untuk memberikan suara kepada mereka yang tidak bisa bersuara. Sebab hanya pers yang mendapat jaminan perlindungan UU Pers, yang dapat menjadi juru bicara publik saat berhadapan dengan pemerintah atau penguasa.
AJI juga menyerukan agar jurnalis bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat terkait peristiwa di Wadas.
Bentrok Warga dan Aparat di Wadas
Seperti diketahui, ratusan aparat gabungan diterjunkan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada Selasa 8 Februari 2022.
Aparat datang mendampingi puluhan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan melakukan pengukuran tanah sebagai bagian dari pembangunan proyek Bendungan Bener.
Kegiatan pengamanan yang berlebihan ini kemudian berujung penangkapan warga dan pendamping.
LBH Yogyakarta mencatat setidaknya ada 67 warga Desa Wadas, termasuk di antaranya anak di bawah umur dan perempuan ditangkap polisi. Warga baru dilepaskan polisi pada Rabu, 9 Februari 2022.
Peristiwa pengamanan berlebihan yang disertai kekerasan dan penangkapan ini menjadi sorotan media massa dan warganet di media sosial. Sebagian besar media massa terpantau menurunkan pemberitaan soal Wadas sejak Selasa, 8 Februari 2022 lalu.