Polri Siapkan Sanksi Pidana Bagi yang Nekat Mudik
Kepolisian RI menyiapkan sanksi pidana bagi siapapun yang nekat mudik, selama larangan mudik diberlakukan, yaitu pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Sanksi pidana akan diberikan oleh petugas di lapangan dengan prinsip tak dipukul rata.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan jika sanksi pidana akan diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran di lapangan. “Apakah cukup diputarbalikkan atau ditambah sanksi-sanksi yang lain ketika didapati pihak tertentu yang memang sengaja untuk melanggar," kata Rusdi, dikutip dari Tempo, Rabu 21 April 2021.
Misalnya bagi angkutan umum dan angkutan pribadi yang telah dilarang mengangkut penumpang di masa Operasi Ketupat 2021, maka pelangaran akan dianggap sebagai disengaja, “Kami tetap mengenakan sanksi pidana,” katanya.
Menurutnya, Polri akan terus menyosialisaskan larangan mudik yang berlaku sama, untuk seluruh penduduk Indonesia. Mulai dari aparat sipil negara, anggota TNI/Polri, karyawan swasta, hingga pekerja lepas.
Untuk mencegah terjadinya mudik, Polri telah menerjunkan 166.734 personel untuk menjaga 333 titik sekat di seluruh wilayah di Indonesia. Ratusan ribu anggota akan memutarbalik masyarakat yang nekat mudik. Upaya ini dilakukan untuk mencegah kasus mudik yang menyebabkan lonjakan Covid-19 mencapai 93 persen, kembali terulang. (Ant/Tmp)