Polri Sebut Ada Indikasi Dana Politik dari Jaringan Narkoba
Ada indikasi dana politik untuk Pemilihan Umum 2024 berasal dari jaringan narkotik dan obat-obatan. Dugaan itu datang dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirnarkoba) Bareskrim Polri.
"Ada indikasi keterlibatan jaringan Narkotika kemudian dananya disalurkan untuk kontestasi elektoral di 2024. Tetapi indikasinya kalau melihat data yang lalu memungkinkan itu ada," kata Wakil Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi, di Badung, Bali, dikutip kompas.com, Rabu (24 Mei 2023.
Menurut Kombes Jayadi, indikasi itu muncul karena selama ini tak sedikit para anggota dewa yang terjerat kasus Narkotika. "Saya tidak bisa katakan persentasenya tetapi rekan-rekan bisa browsing di internet anggota legislatif yang terlibat itu muncul semua," lanjutnya.
Dikatakan, persoalan ini menjadi salah satu agenda yang akan dibahas dalam rapat kerja teknis (Rakernis) fungsi Reserse Narkoba Polri, 24-25 Mei 2023 di Badung, Bali. "Direktur Narkotika jajaran akan kita berikan pembekalan apa yang harus dilakukan direktur Narkoba terkait ancaman yang dihadapi di pemiliu 2024. Seperti yang kita tahu banyak anggota legislatif yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika," kata dia.
Kombes Jayadi menambahkan dua agenda lainnya yakni terkait dengan perkembangan Narkotika jenis baru dan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna Narkotika.
Ngopibareng mengumulkan sejumlah kasus narkoba menjerat anggota dewan dibeberapa daerah. Yang terbaru yaitu seorang oknum anggota DPRD Sidenreng Rappang (Sidrap) ditangkap polisi atas kasus narkoba.
Tiga Anggota DPRD Terjerat Narkoba
Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, menangkap dua orang kasus narkoba. Dari dua orang tersebut, oknum anggota DPRD Sidrap berinisial HA.”Diduga oknum anggota DPRD. Tapi sementara masih pengembangan,” ujar Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakaria dikutip palopospos 12 Mei 2023.
Polda Sumatera Utara menangkap anggota DPRD Tanjungbalai berinisial MM, pada Rabu 19 April 2023. Mulyadi diduga terlibat peredaran 2000 butir ekstasi. Yang bersangkutan telah buron sejak 2020 silam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Kombes Yemi Mandagi, menyatakan telah melakukan gelar perkara atas MM, dan mengkonfrontasi terhadap dua pelaku lain. Dalam kasus ini, Mulyadi berperan menjadi perantara penjualan narkoba.
Kemudian anggota DPRD Batam berinisial ADY ditangkap anggota Polresta Barelang, di Batam Kepulauan Riau, atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu pada Senin 30 Januari 2023. Kapolres Barelang Komisaris Besar Nugroho Tri telah melakukan pendalaman asal usul kepemilikan narkoba tersebut.