Polri Periksa 20 Saksi Dugaan Kelalaian di Tragedi Kanjuruhan
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sedang melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi terkait insiden di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang yang menelan ratusan korban meninggal dunia.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa tim investigasi dari Mabes Polri sedang melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP terkait kelalaian menyebabkan nyawa orang lain melayang.
Serta dugaan pelanggaran Pasal 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat atau sakit. Kedua pasal tersebut masing-masing memberikan hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara.
“Tim sedang bekerja terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP. Tim terus bekerja secara maraton,” ujar Kadiv Humas Dedi pada Senin, 3 Oktober 2022.
Sejumlah saksi yang diperiksa oleh tim investigasi di antaranya Direktur PT LIB, Ketua PSSI Jatim, Panpel Arema FC, serta Kadispora Jawa Timur. Dedi mengatakan bahwa total ada 20 orang saksi yang diperiksa.
“Kami melakukan pemeriksaan kepada 20 orang saksi,” katanya.
Dedi menambahkan, bahwa tim investigasi bakal bekerja secara cepat untuk bisa menyelesaikan tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang yang menewaskan ratusan orang.
“Tim bekerja secara cepat namun unsur kehati-hatian, ketelitian dan juga proses pembuktian secara ilmiah menjadi standar tim dalam bekerja,” ujarnya.