Polri Pakai Satelit untuk Investigasi Kebakaran Gedung Kejagung
Dalam mengungkap kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu, Polri ternyata mengadopsi kasus kebakaran hutan yang sering terjadi di Indonesia. Polri mengklaim menggunakan teknologi satelit untuk memetakan wal mula titik api.
"Kami menggunakan satelit karena spekulasi di luar titik api banyak, sehingga kita harus gunakan teknologi apakah benar banyak titik apinya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 23 Oktober 2020.
Kata Sambo, penggunaan teknologi satelit ini berdasarkan rekomendasi para ahli dari Institut Pertanian Bogor. Mereka biasa menggunakan satelit untuk menentukan awal titik awal api dalam kasus kebakaran hutan di Indonesia.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyelidikan kasus kebakaran kantor Kejaksaan Agung sudah mulai menunjukkan hasil. Dari hasil penyelidikan Polri menetapkan 8 tersangka.
"Kita tadi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaannnya" kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat, 23 Oktober 2020.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Bareskrim dan Kejagung melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur kesengajaan dalam kebakaran gedung tersebut.
"Tadi jam 10 dari kepolisian, penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka daripada kebakaran Kejagung ini, biar jelas, masyarakat biar tahu, biar jelas seperti apa, apakah itu suatu kealpaan atua itu ada pembakaran," kata Argo.
Penyidik memeriksa 131 orang, dan 64 di antaranya berstatus saksi. Olah TKP di lokasi kebakaran Kejagung dilakukan sebanyak enam kali.
rgo menambahkan sejumlah ahli berkaitan kebakaran, yakni ahli kebakaran UI dan ITB, ahli PUPR, ahli Kesehatan dimintai keterangan.
"Tentunya ahli menyatakan, lantai 6 titik api sampai ke mana arahnya. Kita lakukan ilmiah untuk buktikan. Setelah barang bukti, saksi, petunjuk lakukan gelar perkara dan ekspose bersama kejaksaan. Kita cari pelakunya," kata Argo.
Menurutnya, delapan tersangka itu dikenakan Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHP. Mereka diduga lalai sehingga menyebabkan kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
"Karena kelapaan, Pasal 188 juncto Pasal 55 dengan ancaman 5 tahun," kata Argo.
Seperti diketahui, gedung utama Kejaksaan Agung terbakar pada Sabtu, 22 Agustus 2020 lalu. Proses penyidikan kasus ini sudah berlangsung dua bulan, namun penetapan tersangka baru dilakukan hari ini.
Polri dan Kejagung menggelar ekspose untuk menentukan penyebab dan tersangka kebakaran. Hasilnya, tidak ada unsur kesengajaan dalam kebakaran ini.