Polri Naikkan Status Tragedi Kanjuruhan ke Penyidikan
Tim investigasi telah memeriksa sebanyak empat saksi terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan. Empat saksi tersebut adalah Direktur PT LIB, Ketua PSSI Jatim, Ketua Panpel Arema FC, dan Kadispora Jawa Timur.
"Sudah dimintai keterangan. Datang semuanya. Sudah hadir. Hasilnya besok akan kami sampaikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Mapolres Malang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin, 3 Oktober 2022 malam.
Terkait kasus ini, Mabes Polri telah menetapkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Meski begitu, polisi masih belum menetapkan tersangka.
"Empat orang tadi sebagai saksi dulu. Tapi kan dari proses pemeriksaan saksi, mekanisme gelar perkara, tim hari ini sudah menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. (Tersangka) belum," jelasnya.
Sebelumnya, ada 28 orang anggota polisi yang diperiksa tim investigasi Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik. Dari jumlah itu, 10 di antaranya merupakan perwira yang dicopot dari jabatannya. Yakni, Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, beserta sembilan orang perwira dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.
"(Nama-nama yang lain) besok kami sampaikan. (Nama) perwira sudah, lainnya Bintara dan Tamtama. Untuk pasal besok akan disampaikan, dituntaskan malam hari ini pemeriksaannya dulu," jelasnya.
Selain itu, tim investigasi juga melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka-luka. Terkait pasal tersebut, ada 20 orang saksi yang telah diperiksa.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, meningkatkan status dari penyelidikan. Sekarang statusnya sudah menjadi penyidikan, tim juga akan kerja secara marathon," jelasnya.
Dedi menegaskan tim investigasi bakal kerja dengan cepat, sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah memerintahkan tim bekerja secara transparan, dengan pengawasan internal dan eksternal dari Kompolnas.
"Sesuai dengan perintah Bapak Presiden, Bapak Kapolri memerintahkan tim untuk bekerja secara cepat. Namun demikian unsur ketelitian, kehati-hatian dan juga proses pembuktian secara ilmiah juga menjadi standar tim ini bekerja," tegasnya.