Polri Kembangkan Kasus Perjudian, Pasca-Penangkapan Bos Judi
Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berhasil menangkap bos bandar judi Apin BK yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat 14 Oktober 2022, malam. Penangkapan ini realisasi dari janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tidak main-main, memberantas perjudian dan narkoba.
Setelah ditangkap, Apin BK langsung dibawa di Bareskrim Polri. Setelahnya penyidik Bareskrim akan mengurai keterangan tersangka, atas praktik perjudian.”Kita berhasil mengungkap kasus perjudian,” ujar Kapolri dalam keterangan pers di Mabes Polri Jumat 14 Oktober 2022.
Bandar judi yang ditangkap yaitu Apin BK, berpraktik di Sumatera Utara. Penangkapan ini juga sebagai tindak lanjut dari kasus perjudian yang diungkap Polda Sumatera Utara. Bandar judi “Apin BK untuk sementara berada di Bareskrim Polri. Setelah pemeriksaan dirasa cukup, selanjutnya Kapolda Sumut untuk menindaklanjuti pengungkapan kasus ini,” tegas Kapolri Listyo Sigit.
Kapolri Listyo Sigit mengatakan, dirinya telah memerintahkan Wakabareskrim Polri (Brigjen Asep Edi Suheri) untuk mendalami judi online jaringan Apin BK ini. Jenderal Listyo mengatakan, tak ada toleransi untuk segala macam praktik pelanggaran hukum seperti judi online ini. "Tentunya setelah ini saya minta Pak Wakaba dan tim untuk mendalami dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait jaringan dari Apin BK ini," ujarnya dikutip viva.co.id pada Jumat 14 Oktober 2022.
Menurut Jenderal Listyo Sigit, untuk penangkapan Apin BK, pihaknya bekerjasama dengan aparat kepolisian Malaysia. Sedangkan untuk penjemputan malam hari di Bandara Soekarno-Hatta, satuan yang terlibat yaitu dari Hubinter, personel dari Bareskrim, dan personel dari Polda Sumut. "Tim yang lain sedang bekerja, Nanti pokoknya setelah sampai kita akan informasikan," tandasnya.
Polri dan PPATK Blokir Rekening Judi Online
Sebelumnya penyidik Kepolisian RI menyatakan sudah memblokir 202 rekening yang diduga terkait judi online. Proses pemblokiran dilakukan berdasarkan analisis tim gabungan Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkaitan dengan aktivitas judi online.
Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pemblokiran 202 rekening atas kerjasama antara Polri dengan PPATK.”Pemblokiran ini berdasarkan analisis PPATK dengan penyidik Polri.”Pemblokiran rekening ini diduga berkaitan dengan perjudian,” ujarnya dikutip Polri.go.id, Sabtu 1 Oktober 2022.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, saat ini penyidik dan PPATK tengah menganalisa sebanyak 329 rekening. Dari jumlah tersebut sudah ada 202 rekening yang diblokir. “Sisanya masih terus kita periksa,” imbuh mantan Kabareskrim Mabes Polri ini.
Kapolri mengatakan, saat ini penyidik Polri sudah membongkar sebanyak 2.049 kasus judi online dan konvensional. Proses penyidikan dilakukan mulai bulan Januari hingga September 2022. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi sudah menetapkan sebanyak 3.296 tersangka.
Kemudian, lanjut Kapolri, penyidik juga telah membongkar 1.408 kasus judi judi konvensional yang menyeret sebanyak 2.369 tersangka, terhitung Januari hingga September 2022. Sedangkan untuk judi online sebanyak 641 kasus dengan 927 tersangka. “Jadi ada judi online dan konvensional,” paparnya.
Untuk pengungkapan kasus dari Juli hingga September, penyidik polisi berhasil mengungkap 2226 kasus judi dengan 3746 tersangka. Sedangkan khusus judi online, sebanyak 1125 kasus dengan 1516 tersangka.
Advertisement