Polri Kaji Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI 2024 Aceh-Sumut
Dugaan adanya penyelewengan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Aceh-Sumut menjadi atensi Polri. Hal itu diungkapkan Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo saat hadir di Kompleks Parlemen di Senayan, Jakarta, Rabu 25 September 2024.
Saat ini, kepolisian sedang mengkaji dugaan tersebut menyusul sejumlah indikasi pelanggaran hukum terkait penggunaan dana PON, keterlambatan anggaran dan lain-lain.
“Apabila di dalamnya ada temuan-temuan yang berpotensi melanggar hukum, tentunya aparat penegak hukum yang terlibat di dalamnya, kejaksaan dan kepolisian, dan lainnya akan membahas langkah apa yang akan diambil,” kata Listyo Sigit.
Polri maupun aparat penegak hukum lainnya akan melakukan investigasi untuk mendapatkan fakta dan data yang akan dijadikan bahan untuk dikaji lebih lanjut.
Pada kesempatan tersebut, dia mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal dugaan penyelewengan dana itu sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2024 tentang Satgas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut dan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII 2024 di Jawa Tengah.
Sebelumnya, Polri memastikan telah mengirim tim dari satgas yang terdiri dari Polda Aceh dan Sumut untuk menangani permasalahan yang terjadi pada penyelenggaraan PON XXI.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A Chaniago di Jakarta, Jumat 13 September 2024 menjelaskan bahwa Polri mendapatkan informasi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan juga masyarakat, terkait fasilitas PON yang belum memadai, meskipun kompetisi telah berlangsung.
Untuk itu, lanjut Erdi, berdasarkan informasi dan laporan tersebut, Polri membentuk Satgas yang terdiri dari Bareskrim, Polda Aceh, dan Polda Sumut, dalam rangka pendampingan dan memonitor adanya indikasi korupsi atau tidak.
"Polri membentuk tim satgas pendampingan, dan saat ini penyidik Bareskrim berkoordinasi bersama dengan Kemenpora, Kejagung, dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dalam rangka menemukan tindak pidana korupsi pada kegiatan PON," tuturnya.