Polri Jelaskan Beda Sidang Etik Teddy Minahasa dengan Sambo
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan alasan belum menggelar sidang etik terhadap mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa yang kini menjadi terdakwa kasus narkoba. Polri mengatakan, kasus Teddy berbeda dengan Ferdy Sambo.
Setiap kasus memiliki karakteristik tersendiri sehingga tak bisa disamakan. Dedi mengatakan, sidang etik Irjen Teddy digelar setelah sidang pidananya selesai. Dia menyebut kewenangan tersebut berada di tangan hakim komisi etik Polri.
"Beda case-nya, jadi antara case TM (Teddy Minahasa) dan Sambo tidak bisa dibandingkan apple to apple. Nggak bisa," kata Irjen Dedi Prasetyo menjawab pertanyaan terkait perbedaan antara Teddy dengan Sambo, Jumat 3 Maret 2023.
Menurutnya, tidak perlu terlalu detail, karena itu kewenangan hakim komisi. Karena hakim komisi memiliki pertimbangan tersendiri, yang tentu memiliki alasan yuridis dalam menentukan kenapa sidang etik setiap kasus berbeda.
“Jangan berandai-andai. Hakim komisi itu rapat dulu sebelum melaksanakan proses persidangan. Nanti menunggu proses hukumnya selesai dulu aja. Proses pidana selesai dulu, seperti halnya Eliezer, begitu selesai langsung diumumkan oleh Pak Karo," ujarnya.
“Setiap kasus memiliki penafsiran sendiri-sendiri oleh hakim komisi, dengan alasan alasan yuridis sendiri, yang bisa dipertanggungjawabkan oleh mereka," tambahnya.
Teddy Minahasa telah menjalani sidang dakwaan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 2 Maret 2023. Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis 2 Maret 2023.
Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah Splitzing)," kata jaksa.
Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Advertisement