Polri Duga Dana Donasi ACT Dipakai Bancakan Seluruh Pengurus
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menduga ada penyelewengan yang terjadi di dalam lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dana donasi ACT diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para pengurus yayasan.
"Dalam penggunaan dana hasil donasi tersebut diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi seluruh pengurus yayasan yang ada di dalamnya," ujar Ramadhan dalam konferensi pers, Jumat, 8 Juli 2022.
Selain itu, menurutnya, dana donasi itu juga digunakan untuk kepentingan aktivitas terlarang. Namun, Ramadhan tidak menjelaskan lebih lanjut soal rincian aktivitas tersebut.
"Serta diduga terdapat diduga indikasi bahwa penggunaan dana tersebut digunakan untuk kepentingan aktivitas terlarang,” katanya.
Pendalaman soal dugaan penyalahgunaan dana ini berdasarkan laporan informasi nomor LI92/VII/Direktorat Tindak Pidana Eksus dan surat perintah penyelidikan dan surat perintah tugas.
"Kami sampaikan bahwa saat ini kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri dan masih tahap penyelidikan," katanya.
Sebagai informasi, Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah memanggil petinggi ACT untuk dimintai klarifikasi soal kasus tersebut.
Petinggi yang dipanggil yakni Mantan Presiden ACT, Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Keduanya telah memenuhi panggilan dan sedang dimintai keterangan oleh penyidik.
Advertisement