Polri Didesak Segera Buka Kasus Novel
Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Polri hingga kini belum juga berhasil mengungkap pelaku penyiraman air keras Novel Baswedan.
Setelah penyerahan laporan hasil penyelidikan TGPF kepada Polri, hingga saat ini belum ada tersangka siapa pelaku dan dalam dibalik kasus tersebut.
Tim kuasa hukum Novel Baswedan, Haris Azhar menyayangkan kinerja TGPF bentukan Polri yang hingga kini belum berhasil menemukan siapa pelaku penyiraman air keras Novel Baswedan. Padahal, belakangan mencuat diperiksanya Komjen Pol Mochamad Iriawan terkait kasus Novel.
"Itu kan soal status aja (diperiksa Komjen Iriawan) diperiksa atau didengar keterangannya. Intinya informasi atau substansinya,” kata Haris dikutip Antara, Senin, 15 Juli 2019.
Haris menuturkan, seharusnya Komjen Pol Iriawan dapat memberikan penjelasan secara rinci mengapa dia diperiksa oleh TGPF bentukan Polri. Sebab hingga kini, belum juga ditemukan aktor lapangan terlebih aktor intelektual di balik penyerangan kasus Novel.
“Dia datar saja bisa menjelaskan perannya sebagai Kapolda saat itu, misalnya kan dia memberikan pengamanan ke Novel Baswedan saat itu. Nah dia perlu jelaskan, kenapa dia berikan pengamanan? Apa latar belakangnya,” kata Haris.
Kendati demikian, Haris meminta publik untuk bersabar terkait perkembangan kasus Novel Baswedan. “Tapi kalau memang ada hasil yang baik, kita lihat saja nanti tanggal 17,” katanya.
Sebelumnya, Polri menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan. Hal itu dibuktikan dengan dibentuknya tim pakar oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
“Bukan hanya Novel saja, kita juga berharap dan memiliki komitmen yang sangat kuat mengungkap kasus tersebut,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di kantornya, Senin, 15 Juli 2019.
Dedi menerangkan, dari laporan hasil kerja tim pakar ini selama 6 bulan, memang belum mengarah kepada nama tersangka. Hanya sebatas mengungkap fakta-fakta yang terjadi. Selain itu, hasil kerja tim ini juga sebatas rekomendasi bukan penyidikan kasus.
“Tentunya masih belum (ada tersangka), masih proses penyidikan yang lebih mendalam lagi,” kata mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu. (wit/ant)