Polri dan PPATK Klaim Sudah Blokir 202 Rekening Judi Online
Penyidik Kepolisian RI menyatakan sudah memblokir 202 rekening yang diduga terkait judi online. Proses pemblokiran dilakukan berdasarkan analisis tim gabungan Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkaitan dengan aktivitas judi online.
Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pemblokiran 202 rekening atas kerjasama antara Polri dengan PPATK.”Pemblokiran ini berdasarkan analisis PPATK dengan penyidik Polri.”Pemblokiran rekening ini diduga berkaitan dengan perjudian,” ujarnya dikutip Polri.go.id, Sabtu 1 Oktober 2022.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, saat ini penyidik dan PPATK tengah menganalisa sebanyak 329 rekening. Dari jumlah tersebut sudah ada 202 rekening yang diblokir. “Sisanya masih terus kita periksa,” imbuh mantan Kabareskrim Mabes Polri ini.
Kapolri mengatakan, saat ini penyidik Polri sudah membongkar sebanyak 2.049 kasus judi online dan konvensional. Proses penyidikan dilakukan mulai bulan Januari hingga September 2022. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi sudah menetapkan sebanyak 3.296 tersangka.
Kemudian, lanjut Kapolri, penyidik juga telah membongkar 1.408 kasus judi judi konvensional yang menyeret sebanyak 2.369 tersangka, terhitung Januari hingga September 2022. Sedangkan untuk judi online sebanyak 641 kasus dengan 927 tersangka. “Jadi ada judi online dan konvensional,” paparnya.
Untuk pengungkapan kasus dari Juli hingga September, penyidik polisi berhasil mengungkap 2226 kasus judi dengan 3746 tersangka. Sedangkan khusus judi online, sebanyak 1125 kasus dengan 1516 tersangka.
Selain itu, Polri juga mendeteksi judi online yang berada di luar negeri. Identitas mereka sudah berada di penyidik. Untuk langkah ini, Polri sudah mengambil tindakan dengan memulangkan sejumlah tersangka yang masuk daftar pencarian orang alias DPO. “Dari pengungkapan itu, ada buronan kasus judi online terdeteksi dari 5 negara,” imbuh Kapolri.
Menurut Kapolri, pihaknya masih merahasikana nama negara yang menjadi lokasi persembunyian para buronan tersebut. Tetapi Polri meminta bantuan kepolisian dari negara tempat para buronan kasus judi online ini berada. “Kami mencoba melakkan pendekatan dengan skema police to police,” imbuh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Seiring langkah itu, Mabes Polri mengirimkan anggota polisi ke lima negara tempat buronan itu berada. Selanjutnya, akan membawa kembali para buronan ke dalam negeri. “Kami sedang menunggu hasilnya,” tandasnya.
Advertisement