Polri Curigai Ada Pencucian Uang di Balik Dagang Obat Ilegal
Dianus Pionam alias Awi, 55 tahun, saat ini masih menjalani persidangan dengan kasus penjualan obat aborsi ilegal di Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto. Di saat yang sama, kasus ini juga sedang ditangani Bareskrim Polri bersama PPATK. Kali ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 531 miliar yang diduga hasil dari perdagangan obat secara ilegal ini.
Pria kelahiran Singkawang, Kalimantan Barat pada 8 September 1966 itu tercatat sebagai warga Pantai Mutiara Blok AD nomor 2, RT 008 RW 016 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Saat itu ia ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto yang saat itu dipimpin oleh Ipda Prima Andre Rinaldo Azhar, anak dari Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap sindikat penjualan obat aborsi atau obat ilegal setelah pengungkapan kasus aborsi yang dilakukan Nungki Merinda Sari pada Maret tahun 2021 lalu.
Polisi membongkar sindikat perdagangan cytotec dengan lebih dulu meringkus Nungki dan tujuh tersangka pada Senin, 22 Februari 2021 malam hingga Minggu, 28 Februari 2021 dini hari.
Ketujuh tersangka itu adalah adalah Zulmi Auliya 33 tahun warga Kelurahan/Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Mochammad Ardian 20 tahun dan Rohman 39 tahun, keduanya warga Kelurahan Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur. Serta Suparno 49 tahun, warga Kelurahan/Kecamatan Klampis, Brebes, Jateng.
Petugas juga meringkus Supardi 53 tahun, warga Manunggal Bakti, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Ernawati 50 tahun, warga Kelurahan Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur, serta Jong Fuk Liong alias Jon 43 tahun warga Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Obat aborsi jenis cytotec itu didapatkan dari Dianus yang diduga dibeli melalui rekan-rekannya di luar negeri. Dianus sempat menjadi DPO Polres Mojokerto saat itu.
Dianus akhirnya menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Mojokerto pada 12 Maret 2021. Hari itu juga ia ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan Cytotec. Beruntung ia tidak ditahan lantaran mempunyai komorbid diabetes dan darah tinggi, sehingga rentan terinfeksi Covid-19.
"Tersangka saat itu tidak kami tahan karena mempunyai komorbid diabetes dan darah tinggi yang rentan terpapar Covid-19," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Jumat, 17 September 2021.
Saat itu, Polisi juga menyita berbagai barang bukti dari sindikat perdagangan obat aborsi ini. Yaitu berupa 19 boks obat berisi 2.292 butir pil Cytotec, 1 boks obat merek Zelona, 1 boks merek Histico dan 1 boks merk Faridexon Forte, 2 boks Calcium Gluconate, 9 ponsel, buku rekening tabungan, kartu ATM, serta mobil Porche Cayene nopol B 163 UJH.
"Kasus aborsi itu, setelah kami runut sampai ke Dianus ini. Yang kami temukan dan merasakan akibatnya adalah obat cytotec yang dijual Dianus, itu bisa digunakan untuk aborsi. Tidak menutup kemungkinan dia menjual obat lain, itu yang sedang dikembangkan Bareskrim," tegas Andaru.
Setelah menuntaskan penyidikan, polisi melimpahkan perkara yang menjerat Dianus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Jaksa baru menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada 10 Juni 2021.
"Dia (Dianus) kami tahan di Mojokerto sejak 16 Juni 2021. Saat ini dia menjadi tahanan pengadilan karena dalam proses persidangan," kata Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko.
Selama ini Dianus berada di Mojokerto karena menjalani penahanan oleh jaksa, dilanjutkan penahanan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Adapun barang bukti dari perkara Dianus berupa 200 Strip atau 2400 butir Cytotec, 1 ponsel dan 1 kartu ATM BCA.
"Sesuai barang bukti yang ada 200 Strip yang disita dari tersangka lain. Yang disita dari Dianus sendiri hanya 1 ponsel dan 1 kartu ATM BCA," terang Ivan.
Ia menjelaskan, Dianus didakwa dengan pasal 196 atau pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Hingga kini persidangan Dianus belum selesai. "Persidangan pada tahap keterangan saksi ahli," tandasnya.
Meski kasusnya di Mojokerto belum tuntas, Dianus sudah harus menghadapi kasus baru yang sedang ditangani tim gabungan Bareskrim dengan PPATK. Yakni TPPU senilai Rp531 miliar yang diduga hasil perdagangan obat secara ilegal sejak 2011. Uang ratusan miliar itu telah disita dari 9 rekening bank milik tersangka.
Tersangka memesan obat-obatan dari luar negeri. Setelah itu, barang dikirim melalui jasa ekspedisi di Indonesia dengan nama penerima Awi/Flora Pharmacy.
Dianus menggunakan kurir untuk distribusi obat ke pembeli di Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Timur, dan wilayah lainnya. Ia mendapatkan keuntungan 10-15 persen dari harga barang yang diterimanya secara berkelanjutan sejak 2011 hingga 2021.