Polri, BNN, Kejaksaan, Bea Cukai dan PPATK Bongkar 80 Kasus Narkoba
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bekerja sama dengan BNN RI, Kejaksaan Agung, hingga Bea Cukai dan PPATK membongkar 80 kasus peredaran gelap narkoba.
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada pelaksanaan sepanjang September-Oktober 2024 itu merupakan tindak lanjut arahan dari Presiden dan Kapolri.
“Dari 80 perkara yang sudah diungkap tersebut, jumlah tersangka yang berhasil diamankan dari joint operation ini adalah sebanyak 136 orang tersangka,” ujar Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 1 Novembver 2024.
Puluhan kasus yang diungkap itu di antaranya merupakan 3 bandar narkoba jaringan internasional, yakni Fredy Pratama, Hendra Sabarudin, dan Helen.
Total barang bukti yang berhasil diamankan, yakni sabu sebanyak 1,07 ton, ganja 1,12 ton, ekstasi sebanyak 357.731 butir, happy five 6.300 butir, ketamine 932,3 gram, double LL 127.000 butir, kokain 2,5 kg, tembakau sintetis 9.064 gram, hasish 25,5 kg, mdma 4.110 gram, mepherdrone 8.157 butir, dan happy water 2.974,9 gram.
“Kalau kita konversikan dari total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan tersebut, konversikan dengan berapa banyak kita bisa menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba, bisa dihitung sejumlah 6.261.329 jiwa yang bisa kita selamatkan,” terangnya.
Para tersangka kasus narkoba dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Serta Pasal 3 junct Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 Uu Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 137 huruf a dan b Uu 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pelaku aktif ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. “Kita miskinkan para bandar-bandar ini supaya tidak beroperasi lagi,” tandasnya.