Polri Bisa Hentikan Penyidikan Suatu Perkara jika Tak Cukup Bukti
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memnta Bareskrim Polri melanjutkan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga menyeret mantan Direktur PT APMR berinisial SL.
Bareskrim Polri sudah dua kali menghentikan penyidikan kasus ini karena berkeyakinan tidak cukup bukti. Tetapi ketika pihak PT APMR mengajukan praperadilan melalui PN Jakarta Selatan, hasilnya bertolak belakang, PT APMR menang. PN Jakarta menganggap kasusnya cukup bukti untuk diteruskan.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan bahwa Polri menghormati keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Yaitu kasus dugaan penipuan penggelapan yang disangkakan kepada SL, mantan Direktur PT APMR yang dinyatakan cukup bukti.
“Tidak ada masalah dengan keputusan itu. Justru agar dapat menelaah lebih dalam kasus ini,” katanya. Namun demikian, lanjutnya, pimpinan Polri punya kewenangan mengeluarkan keputusan untuk menghentikan penyidikan, yang lazim disebut SP3, jika dianggap tidak cukup bukti.
Penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan Direktur PT APMR telah dihentikan dua kali, yaitu pada tahun 2019 dan 2023, terjadi karena tidak cukup bukti.
Menurut Kadiv Humas, antara Polri dengan Kejaksaan selalu berkoordinasi dengan baik, dalam menangani suatu perkara sebelum diajukan ke pengadilan.
“Prosesnya memang seperti itu, dicarikan keadilan yang seadil dilnya. Jangan sampai orang yang salah dibebaskan sedang yang benar malah dipenjara kalau unsur pidana lemah,” katanya.
Bareskrim Polri telah mengeluarkan SP3 pertama pada tanggal 5 November 2019 atas laporan PT APMR karena tidak cukup bukti atas dugaan pidana yang dituduhkan PT AMPR terhadap SL, mantan direkturnya tersebut. Atas perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bareskrim Polri kemudian melanjutkan penyidikan tersebut dan kembali mengeluarkan SP3 kedua pada tanggal 30 Oktober 2023 karena tidak cukup bukti.
Pada tahun 2018, Bareskrim Polri juga telah menerbitkan SP3 dalam Laporan Polisi berbeda tetapi perkara yang sama karena tidak cukup bukti.
Sedangkan SL tidak lagi bekerja di PT APMR mulai Desember 2015. Dalam dokumen RUPS PT APMR tahun buku 2015 disebutkan bahwa laporan keuangannya telah diterima dengan baik oleh seluruh pemegang saham..