Polri Beri Peluang Penyandang Difabel Jadi Polisi
Kepolisian RI membuka peluang para penyandang disabilitas menjadi anggota polsi atau ASN Polri. Rekrutmen itu telah dimulai dan satu perempuan penyandang disabilitas daksa telah menjadi ASN di lingkungan Polda Sumatera Selatan.
Menurut Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As-SDM), Irjen Dedi Prasetyo, telah merekrut penyandang disabilitas menjadi ASN Polri. Yaitu lewat jalur tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 lalu.
"Kita telah menerima 1 orang disabilitas daksa di Polda Sumsel, perempuan dengan jabatan Arsiparis," katanya dikutip laman polri Jumat 19 Januari 2024.
Dikatakan Dedi Prasetyo, Polri merekrut personel dari kelompok disabilitas fisik yang telah menamatkan SMA dan SMK menjadi polisi Bintara dan tamatan perguruan tinggi mengikuti SIPSS.
Menurutnya, penyandang disabilitas akan ditugaskan untuk mengisi jabatan-jabatan non-lapangan seperti Teknologi Informasi (TI), Siber, Bagian Keuangan, Bagian Perencanaan, Administrasi dan lainnya.
"Sebagai referensi pada 3 negara maju yang menerima polisi dari penyandang disabilitas antara lain Australia, Amerika Serikat dan Inggris," ucap mantan Kadiv Humas Polri ini.
Perekrutan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2024 untuk penyandang disabilitas dibuka mulai 26 Januari hingga 1 Maret 2024. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Polri.
Sementara itu Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Angkie Yudistia mengatakan Polri telah mengutamakan nilai inklusifitas dengan memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas menjadi anggota polisi.
"Menurut saya Polri telah menerapkan inklusifitas bagi teman-teman disabilitas. Saya sangat mengapresiasi hal tersebut," ungkap Angkie dalam keterangannya, Jumat 19 Januari 2024.
Angkie menuturkan, langkah Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri dengan melakukan penerimaan anggota Polri tahun ini juga membuka kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk mengabdi. Dirinya berharap Polri kedepan makin banyak kuota penerimaan untuk para difabel.