Polri Bentuk Direktorat Khusus Atasi Kejahatan Siber di 9 Wilayah
Kepolisian RI (Polri) akan membentuk direktorat khusus untuk penanganan kejahatan siber di sembilan wilayah. Hal itu seiring pesatnya perkembangan kejahatan keuangan berbasis digital yang merugikan masyarakat.
Menurut Kepala Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol. Iwan Kurniawan, pesatnya perkembangan teknologi digital memicu lahirnya beragam modus kejahatan. Karena memanfaatkan celah rendahnya literasi masyarakat Indonesia.
“Sekarang kan masih ada di bawah Direktorat Kriminal Khusus. Nanti ke depan ada pengembangan terhadap direktorat siber di beberapa wilayah, mudah-mudahan sembilan wilayah,” ujarnya dalam diskusi bertajuk “Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital” dikutip di laman kominfo, Selasa 22 Agustus 2023.
Iwan Kurniawan mengatakan, nanti setiap Polda akan ada Direktorat Kriminal Khusus sendiri, Direktorat Siber sendiri dan Direktorat Kriminal Umum sendiri. “ Inilah yang nantinya akan menangani kasus-kasus terkait dengan kejahatan siber,” imbuhnya.
Dalam paparannya, Iwan Kurniawan belum menyebutkan secara spesifik wilayah yang akan dikembangkan. Tetapi kepolisian berencana memilih sembilan wilayah berdasarkan tingginya tingkat kejahatan siber di wilayah tersebut.
“Kami melihat wilayah cukup banyak masalah kejahatan-kejahatan terkait dengan siber. Sembilan wilayah akan dibentuk direktorat khusus,” tuturnya.
Ke depan, salah satu tantangan yang dihadapi Indonesia adalah memastikan keamanan dan pengamanan ekosistem digital, khususnya yang terkait dengan bidang ekonomi dan keuangan.
“Dunia sudah menganggap kejahatan berbasis digital sebagai sebuah concern besar. Jadi memang sudah harus ada mindset itu di security system kita, bahwa ini benar-benar akan terjadi. Jadi lebih baik kita antisipatif. Salah satunya dengan menambah jumlah armada Direktorat Siber-nya,” jelasnya.
Menurut Wassidik Bareskrim Polri, keberadaan Direktorat Khusus Siber, akan menangani berbagai kejahatan siber yang berkembang seiring dengan berkembangnya pemanfaatan ruang-ruang digital. Termasuk di dalamnya kasus-kasus kejahatan siber di bidang keuangan seperti judi online, serta pinjaman online (pinjol) ilegal.
Brigjen Pol. Iwan Kurniawan menyatakan aktivitas judi online termasuk kejahatan keuangan berbasis siber. Pihaknya memberikan perhatian khusus kepada aktivitas ini karena tingginya tingkat kerugian yang dialami masyarakat. Bareskrim Polri sudah banyak memproses para pelaku kejahatan judi online hingga ke pengadilan.
Namun, Iwan mengakui proses penyelidikan dan pembongkaran kasus kejahatan judi online memang tidak mudah. Pasalnya, banyak pelaku kejahatan tersebut memiliki server di luar negeri – yang berimbas pada perbedaan iklim hukum di masing-masing negara-.
“Bagi negara kita, judi online ini suatu tindak kejahatan, tetapi ada di beberapa negara yang ini ilegal, sehingga agak menyulitkan. Tetapi pada prinsipnya, kita tetap concern melakukan penindakan kasus judi online,” jelasnya.
Iwan menambahkan, dalam menangani kasus kejahatan digital, Polri akan terus berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Advertisement