Polri Belum Tentukan Sidang Etik ke Irjen Teddy Minahasa
Kepolisian belum menjadwalkan sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) atas Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. Menyusul desakan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membentuk mahkamah etik sidang KKEP atas mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, bahwa proses persidangan kode etik, tetap berjalan secara paralel.”Kita semua bisa mengetahui, bahwa saat ini keputusan pidana (Irjen Teddy) belum inkrah,” ujarnya dikutip di republika.co.id, Kamis 11 Mei 2023.
Dikatakan Kombes Nurul Azizah, untuk Sidang KKEP terhadap Irjen Teddy, bisa saja digelar sebelum putusan hukum final dari pengadilan. Hanya, sekarang ini ini belum ada ketetapan dari Divisi Propam untuk menggelar sidang etik untuk Irjen Teddy.
Acuannya, lanjut Kombes Nurul, yaitu pada aturan internal di kepolisian. Karena setiap pelanggaran etik yang dilakukan anggota Polri berkelindan dengan proses pidana, maka Sidang KKEP akan menunggu putusan inkrah di pengadilan.
“Kalau misal belum inkrah dan belum bisa mengikuti persidangan di Polri, ya kita tunggu saja,” tegas Nurul.
Seperti diketahui, Kompolnas mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera membentuk mahkamah etik untuk sidang KKEP terhadap Irjen Teddy.
“Polri tak perlu menunggu putusan inkrah atas pidana yang dilakukan Irjen Teddy. Karena dikatakan Poengky, putusan PN Jakbar, sudah kuat menjadi dasar hukum bagi Polri untuk menyidangkan etik Irjen Teddy,” ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.
Dilaporkan Ngopibareng.id Selasa 9 Mei 2023, Irjen Teddy Minahasa Putra divonis penjara seumur hidup, oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023, hari ini. Vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, dengan hukuman mati.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, membacakan sejumlah pertimbangan yang memberatkan Teddy Minahasa. Di antaranya menggunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan, tidak mengakui perbuatannya, berbelit ketika dimintai keterangan, serta mencemarkan nama baik institusi.
Advertisement