Polri Bakal Tetapkan 6 Tersangka Kasus Penganiayaan M Kece
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan polisi terus mengembangkan kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kosman alias M Kece.
Calon tersangka sudah dipetakan. "Calon tersangka ada enam orang," kata Andi, Sabtu, 25 September 2021.
Andi belum mengungkap keenam tersangka itu. Kuat dugaan Napoleon menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Polri telah menggelar prarekonstruksi kasus penganiayaan pada Jumat, 24 September 2021. Langkah ini dilakukan untuk mencermati kasus yang membuat M Kece babak belur di dalam sel. "(Pada prarekonstruksi) Kece tidak dihadirkan," ucap Andi.
Penyidik hingga saat ini telah memeriksa 18 saksi dalam kasus itu. Pemeriksaan saksi guna membuat terang perkara.
"Sebanyak 18 saksi terdiri dari empat petugas jaga tahanan, dua dokter, dan 12 penghuni Rutan Bareskrim," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
Penganiayaan berawal saat Napoleon bersama tiga napi masuk ke kamar sel M Kece sekitar pukul 00.30 WIB. Salah satu tahanan itu ialah mantan Laskar Panglima FPI, Maman Suryadi.
Kemudian, Napoleon menyuruh salah satu tahanan mengambil plastik putih yang berisi kotoran manusia ke kamar selnya. Dia lalu melumuri tinja itu ke wajah dan tubuh M Kece.
Penganiayaan diduga lantaran Napoleon tak terima M Kece menghina Islam. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu geram keyakinannya diusik hingga melampiaskan emosinya.
Sementara itu, Napoleon ditahan sebagai terdakwa kasus suap dan penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra. Dia masih menunggu hasil kasasi dari Mahkamah Agung.