Polri Akui Gas Air Mata di Kanjuruhan Ada yang Kedaluwsarsa
Mabes Polri akhirnya buka-bukaan dan mengakui sejumlah gas air mata yang digunakan aparat dalam insiden di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 1 Oktober 2022 malam telah kedaluwarsa atau melewati batas masa guna.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sejumlah gas tersebut telah kedaluwarsa sejak 2021. "Ya ada beberapa yang diketemukan ya. Yang tahun 2021, ada beberapa ya," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 10 Oktober 2022.
Namun, Dedi mengatakan, gas air mata kedaluwarsa tak bisa dibandingkan dengan makanan yang kedaluwarsa. "Saya mengutip apa yang disampaikan Doktor Masayu, di dalam gas air mata memang ada kedaluwarsanya, ada expired-nya. Ditekankan, harus mampu membedakan, ini kimia, beda dengan makanan. Kalau makanan ketika dia kedaluwarsa maka di situ ada jamur, ada bakteri, yang bisa mengganggu kesehatan," jelasnya.
"Kebalikannya, dengan zat kimia atau gas air mata ini, ketika dia expired justru kadar kimianya itu berkurang. Sama dengan efektivitasnya gas air mata ini, ketika ditembakkan, dia tidak bisa lebih efektif lagi," kata Dedi.
Dedi mengatakan, jika gas air mata tidak kedaluwarsa maka partikel dalam gas air mata itu lebih efektif. Gas air mata akan terasa perih di mata jika tidak kedaluwarsa.
"Misalnya kalau dia tidak expired, dia ditembakkan, kan ini kan partikel GA ini kan terjadi partikel-partikel seperti serbuk bedak, ditembakkan, ketika jadi ledakan di atas maka akan timbul partikel-partikel yang lebih kecil lagi dari bedak yang dihirup, kemudian kalau kena mata mengakibatkan perih," jelasnya.
Dedi menegaskan bahwa gas air mata kedaluwarsa tidak menjadi masalah. Sebab, zat kimia dalam gas air mata itu berkurang jika kedaluwarsa.
"Jadi kalau sudah expired justru kadarnya dia berkurang secara kimia, kemudian kemampuan gas air mata juga akan menurun," paparnya.
Sementara itu menanggapi jumlah gas air mata yang ditembakkan, kata Dedi, hanya 11 tembakan gas air mata dari personel kepolisian.
"Dari labfor dan inafis yang laksanakan olah TKP, saat ini fakta hukum yang ditemukan seperti itu (11 tembakan gas air mata)," katanya.
Dedi mengklaim temuan itu berdasarkan hasil pendalaman terhadap 32 kamera CCTV yang ada di Stadion Kanjuruhan. Proses pendalaman juga masih terus dilakukan. Terlebih, Dedi menyebut ada dua kejadian di dua lokasi berbeda saat peristiwa itu terjadi, yakni di dalam dan luar stadion.
"Karena massa sudah melakukan tindakan anarkis berupa pembakaran, perusakan, dan lain-lain, menghalangi kendaraan pemain dan ofisial Persebaya yang akan meninggalkan area stadion, juga untuk membubarkan, menghalau masa dengan menembakkan gas air mata," ujarnya.
"CCTV yang di luar masih proses pendalaman dan analisa oleh labfor," kata Dedi.
Dedi kemudian mengungkap, selain gas air mata ada juga tembakan asap yang dilontarkan kepolisian ke arah massa. Tapi, ia tak membeberkan berapa jumlahnya. "Ada beberapa tembakan bukan hanya gas air mata ya, ada dua jenis. Yang asap, hanya smoke saja, keluar suara dan asap," katanya.
Dia menyebut gas air mata ditembakkan ke tribune selatan sebanyak tujuh tembakan, tribune utara satu tembakan, dan tiga tembakan gas air mata ke lapangan Stadion Kanjuruhan. "Ke tribune selatan kurang lebih 7 tembakan, ke tribune utara 1 tembakan, dan ke lapangan 3 tembakan," kata Dedy.